Novanto menang praperadilan, KPK rinci kejanggalan-kejanggalan
Novanto menang praperadilan, KPK rinci kejanggalan-kejanggalan. Namun mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini sempat mengungkapkan salah satu kejanggalan yang dirasa oleh tim KPK yaitu terkait bukti permulaan yang cukup.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan proses praperadilan dari Ketua DPR Setya Novanto terkait penetapan status tersangka keempat dari kasus e-KTP. Daftar kejanggalan itu kata Febri, masih dalam proses perincian.
Namun mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini sempat mengungkapkan salah satu kejanggalan yang dirasa oleh tim KPK yaitu terkait bukti permulaan yang cukup. Menurutnya ketika menetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memiliki bukti yang cukup dengan setidaknya memiliki dua alat bukti.
"Itu sedang dirinci lebih jauh yah (soal kejanggalan)," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
"Bahkan KPK memiliki bukti yang lebih banyak dibanding yang kita sampaikan di praperadilan kemarin. Apakah itu kemudian dipandang tidak cukup oleh hakim praperadilan itu tentu salah satu poin yang kita cermati lebih lanjut dalam proses analisis berikutnya," ungkapnya.
Febri mengungkapkan bahwa ketika menetapkan Ketua DPP Partai Golkar itu sebagai tersangka KPK telah mempunyai paling tidak tiga bukti yang mendukung. Mulai dari keterangan saksi hingga dokumen pendukung.
"Ada setidaknya tiga bukti yang kita miliki dengan beberapa orang yang kita ambil beberapa orang yang kita sampaikan juga beberapa dokumen dan surat-surat dan juga keterangan dari ahli. Artinya bukti itu cukup dari mulai penyelidikan dan penyidikan dari pihak-pihak lain apalagi proses persidangan," ujarnya.
Tidak hanya mencermati putusan praperadilan yang mempermasalahkan alat bukti yang dimiliki oleh KPK saja yang akan dianalisa lebih lanjut. Peran Novanto juga pun juga masih akan terus di dalami.
"Indikasi peran SN (Setya Novanto) yang diduga bersama-sama dengan pihak lain akan kami cermati lebih lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP terhadap Setya Novanto tidak sah. Putusan ini diambil setelah hakim mengabulkan tiga dari tujuh poin gugatan yang dilayangkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Maka penetapan termohon kepada Setya Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah," kata Cepi saat membacakan putusan sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Baca juga:
KPK kecewa hakim menangkan praperadilan Setya Novanto
Pengacara Setnov: keputusan Hakim sudah sesuai fakta persidangan
Berkali-kali Setya Novanto lolos dari jeratan hukum
Pimpinan KPK berkumpul evaluasi kelemahan lawan praperadilan SetNov
Setnov menang praperadilan, Margarito sebut hakim tepat tolak putar rekaman
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.