Novel Baswedan Cs Laporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK
Selain Novel, laporan dugaan pelanggaran etik ini juga turut dilayangkan oleh pegawai seperti oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang sebagai perwakilan pegawai KPK.
Para Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk diantaranya mantan penyidik senior Novel Baswedan telah melaporkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ke Dewan Pengawas (Dewas), karena diduga telah melanggar kode etik berupa pencemaran nama baik.
Selain Novel, laporan dugaan pelanggaran etik ini juga turut dilayangkan oleh pegawai seperti oleh Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang sebagai perwakilan pegawai KPK.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik," kata Rasamala dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8).
Adapun laporan yang terkait pelanggaran etik itu, meliputi soal pernyataan Alex yang menyebut jika 51 pegawai KPK dapat nilai 'merah' sudah tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan. Atas hal itu Alex diduga telah melanggar kode etik dan pedoman insan KPK.
"Warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan, yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, telah merugikan," katanya.
Karena Rasamala menganggap pernyataan tersebut telah melanggar ketentuan Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
Lalu, Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi. c. Pasal 8 ayat (2)
"Dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi," kata Rasamala.
Kemudian terakhir, Pasal 4 ayat (1) huruf c, wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.
"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," katanya.
Selain laporan terhadap Alexander Marwata, Rasamala juga menyampaikan jika para pegawao KPK juga telah mengirimkan laporan ke dewas untuk permohonan pengawasan atas pelaksanaan tindakan korektif Ombudsman RI dan rekomendasi Komnas HAM.
"Dalam pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, kami menduga telah terjadi maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia," jelasnya.
"Dan untuk itu kami melaporkan dugaan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman RI sesuai ketentuan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI dan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," lanjutnya.
Permohonan itu dilayangkan, kata Rasamala, agar Dewas KPK bisa turut mengawal proses hasil temuan dari Ombudsmam dan Rekomendasi oleh Komnas HAM. Guna menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang yang dialami para pegawai KPK.
"Perlu kami sampaikan agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas asas pelaksanaan tugas dan wewenang yang telah ditentukan oleh UU sebagaimana disebut dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019 untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK," tutupnya.
Baca juga:
KPK Diminta Fokus Perbaiki Hukuman Pidana Daripada Ajak Napi Koruptor Jadi Penyuluh
KPK: Napi Koruptor Hanya Dilibatkan dalam Program Antikorupsi, Bukan Jadi Penyuluh
KPK Soal Pemberian Remisi ke Koruptor: Hak Seorang Narapidana
KPK Setor Uang Hasil Sitaan Korupsi ke Negara Senilai Rp73,7 Miliar
Sekjen: 18 Pegawai KPK Lulusan Diklat Bela Negara Langsung Diproses ASN
KPK Kembali Periksa Anja Runtuwene Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Munjul