Novel Baswedan: KPK Bertugas Mencari, Bukan Menunggu Diberi Bukti
Novel menyebut, dalam menjalankan aksinya mengamankan perkara di lembaga antirasuah, mantan peyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tak bekerja sendirian. KPK harus berani mengungkapnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak habis pikir dengan lembaga antirasuah yang memintanya melaporkan dugaan adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.
Menurut Novel, negara memberikan wewenang kepada KPK untuk mencari alat bukti, bukan menunggu diberi bukti oleh pihak lain.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli," ujar Novel dalam media sosial Twitter @nazaqitsha dikutip Liputan6.com, Rabu (6/10/2021).
Novel menyebut, dalam menjalankan aksinya mengamankan perkara di lembaga antirasuah, mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tak bekerja sendirian. KPK harus berani mengungkapnya.
"Yg jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?," kata Novel.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyarankan Novel Baswedan melaporkan terkait pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.
"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun," kata Albertina dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Albertina mengklaim pihaknya tak pernah menerima laporan pelanggaran etik pegawai yang diduga menjadi orang dalam Azis Syamsuddin di KPK. Albertina menyatakan demikian lantaran Novel mengaku pernah melaporkan dugaan tersebut namun tak ditanggapi Dewas KPK.
"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," ujar Albertina.
Senada dengan Albertina, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan melaporkan hal tersebut. Ali meminta Novel menyematkan bukti saat menyampaikan laporan tersebut.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," kata Ali, Rabu (6/10/2021).
Dugaan Robin tak sendirian dalam bermain mengurus perkara di KPK muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada. Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan BAP tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 4 Oktober 2021.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," kata jaksa membacakan BAP Yusmada.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Minta Pihak yang Tahu 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin untuk Melapor
KPK Tak Akan Lindungi Pegawai yang Diduga Orang Dalam Azis Syamsuddin
Dewas KPK Bantah Terima Laporan Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin
Cerita Novel Dilarang Usut Kasus Robin Usai Lapor Soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Dewas: Tak Pernah Ada Laporan Resmi Orang Dalam KPK Bisa Mengamankan Azis Syamsuddin