Novel Baswedan kritik polisi pidanakan orang karena kebencian
Novel meminta aparat penegak hukum tak sembarangan menetapkan status tersangka.
Novel Baswedan merasa kasus penganiayaan yang dituduhkan kepadanya bentuk kriminalisasi. Penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meminta aparat penegak hukum tak sembarangan menetapkan status tersangka.
"Kalau cuma untuk memidanakan orang-orang yang dianggap tidak disukai atau melakukan penyidikan karena atas dasar kemarahan atau kebencian saya rasa orang-orang itu enggak layak jadi pejabat yang baik," kata Novel di rumahnya Kelapa Gading, Minggu (5/3).
Novel menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri burung walet. Kasus itu terjadi saat sepupu menteri Anies Baswedan itu menjadi Kasat Reskrim di Polres Bengkulu tahun 2004. Novel pada Jumat dinihari lalu ditangkap, kemudian penahanannya ditangguhkan.
Kasus ini mencuat setelah Novel menjadi ketua tim yang menangani korupsi simulator SIM di Korlantas Polri pada 2012 lalu. Sepak terjang Novel ini menyeret Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didiek Purnomo.
Disinggung apakah penyidikan terhadap dirinya terkait kasus Irjen Djoko, Novel tidak membantah. Menurutnya, perlakukan yang diterima sekarang ini merupakan risiko dari pekerjaan.
"Saya dibeginikan karena hal-hal yang korelasinya hampir mirip seperti itu. Kalau dibilang terkait saya menangani banyak perkara besar-besar dan satu hal yang perlu saya tegaskan," tandasnya.