Novel Baswedan: Pelanggaran Lili Pintauli Masuk Kategori Pidana
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum.
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewan Pengawas (Dewas) melaporkan pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum.
Novel menyebut putusan etik Lili bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana yang dilakukan Lili.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa isi cerita novel "Bende Mataram"? Berkisah tentang persahabatan dua bekas perajurit Kerajaan Klungkung, Bali, yang merantau ke Jawa karena lelah dengan perang saudara yang sedang berkecamuk.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang dimaksud dengan Unsur Ekstrinsik Novel? Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri. Unsur ekstrinsik dalam novel merujuk pada elemen-elemen di luar teks itu sendiri yang memengaruhi pemahaman pembaca terhadap karya sastra tersebut.
-
Kenapa 'Bajak Laut & Purnama Terakhir' lebih dari sekadar novel komedi? Lebih dari sekadar buku komedi, ‘Bajak Laut & Purnama Terakhir’ menonjolkan unsur sejarah nasional dalam penceritaannya.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Menurut Novel, putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, membuktikan perbuatan Lili melanggar Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Pasal tersebut berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berewenang (penegak hukum)," kata Novel.
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Saat Marwah KPK Mulai Luntur
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Polemik Sanksi Etik Lili Pintauli
ICW Desak Dewas KPK Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli ke Polisi
Demokrat Nilai Kekecewaan Publik Bisa Dibayar Jika Lili Pintauli Mengundurkan Diri
PKS: Sepatutnya Lili Pintauli Diberhentikan dari Wakil Ketua KPK