Novel Baswedan Ungkap Aturan Lili Pintauli Harusnya Terancam Pidana
Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kembali disebut dalam sidang kasus pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Lili disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait perkaranya di KPK.
Hal itu dikatakan Robin saat bersaksi untuk advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa bersama-sama menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang digambarkan dalam novel "Laskar Pelangi"? Cerita Laskar Pelangi Andrea Hirata lahir di Belitung merupakan seorang penulis novel Laskar Pelangi. Karyanya itu lantas dijadikan film dan berhasil merenggut perhatian pecinta film di Indonesia. Alur cerita Laskar Pelangi ini menggambarkan kondisi pendidikan yang ada di Desa Hantong tepatnya di SD Muhammadiyah Gentong. Tempat belajar itu sudah tak layak pakai dan hendak ditutup.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Menurut Novel, pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara dapat dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-undang KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 Ayat (1).
Pasal itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi ditangani KPK dengan alasan apapun. Pimpinan KPK juga dilarang menangani perkara korupsi yang pelakunya mempunyai hubugan keluarga sedarah.
Pimpinan KPK dilarang menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut. Pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka atau pihak berperkara itu dilarang dengan ancaman pidana di UU KPK Pasal 65 Jo Pasal 36 ayat (1)," kata Novel dikutip dari akun Twitternya @nazaqistsha, Selasa (23/11).
Novel lantas menyinggung perihal sanksi ringan diberikan oleh Dewas KPK terhadap Lili Pintauli. Padahal dalam fakta persidangan terungkap peran Lili Pintauli terkait penanganan kasus di KPK.
"Setelah terungkap dalam fakta sidang, bagaimana kelanjutannya?"
Peran Lili Pintauli Dalam Kasus Suap Penanganan Perkara di KPK
Nama Lili Pintauli kembali disebut dalam sidang suap penanganan perkara di KPK. Lili disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Hal itu dikatakan Robin saat menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain. Robin dan Maskur didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Pada awal kami hanya memantau apakah benar ini ada perkaranya di KPK dan itu semua yang mencari informasi Pak Maskur. Kemudian setelah komunikasi berjalan seminggu, saya dihubungi lagi oleh Syahrial lewat telepon, dia mengatakan 'Bang, sudah dapat informasi belum? Soalnya saya barusan dihubungi sama Bu Lili," kata Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Senin (22/11).
Robin menyebut bahawa Syahrial diberitahu Lili bahwa berkas perkaranya berada di mejanya. Syahrial kemudian menanyakan kepada Lili agar penanganan perkara itu dibantu.
"Terus Bu Lili menyampaikan 'Ya sudah kalau mau dibantu kamu ke Medan ketemu dengan pengacara namanya Arief Aceh.' Atas hal itu, Syahrial menyampaikan kepada saya, 'Ini saya sudah dapat konfirmasi betul'. Terus saya tanya itu Ibu Lili yang dimaksud siapa?', dijawab Syahrial 'Ibu Lili Wakil Ketua KPK'," ungkap Robin.
Namun Syahrial, menurut Robin, lebih memilih mengamankan perkaranya di KPK melalui bantuan Robin dan Maskur. Syahrial akhirnya menyerahkan uang senilai Rp1,695 miliar kepada Robin untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Uang diberikan secara bertahap pada November 2020 - April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp200 juta), pemberian tunai sebesar Rp10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.
Uang senilai Rp1,695 miliar itu dibagi dua, yaitu sebesar Rp490 juta untuk Robin dan Rp1,205 miliar untuk Maskur Husain.
(mdk/gil)