Novel khawatir ada data kasus korupsi KPK jatuh ke tangan Polri
Novel mengaku tidak sempat melihat proses penyitaan barang-barangnya.
Salah satu penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, berencana kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5) besok. Adapun isi gugatannya adalah mempersoalkan proses penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadinya disebut tidak ada kaitannya dengan sangkaan dituduhkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Sejumlah barang-barang pribadi milik Novel memang sudah dikembalikan oleh penyidik Bareskrim. Novel mengaku, saat penyitaan barang-barang miliknya, dirinya tidak berada di lokasi karena dia sudah dibawa ke Bareskrim. Dia juga tidak tahu apakah di antara barang-barangnya disita penyidik Bareskrim itu terselip dokumen penyidikan kasus korupsi saat ini sedang ditangani KPK.
"Saya tidak hafal detilnya barang yang disita itu apa saja, karena memang saya tidak ada di lokasi waktu penyitaan. Saya ada membaca tapi sekilas. Pada dasarnya barang itu sebagian besar adalah barang yang berhubungan dengan pribadi keluarga saya, baik anak saya, diri saya, maupun istri saya," kata Novel kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
Salah satu barang Novel disita penyidik Bareskrim adalah komputer jinjing miliknya. Namun demikian, Novel tak begitu ingat apakah di dalam laptopnya itu ada data penyidikan kasus korupsi KPK.
"Saya lupa apakah dalam laptop saya ada kaitan dengan hubungan pekerjaan saya di KPK, saya lupa. Bisa jadi ada. Tapi detilnya nanti akan saya lihat lebih lanjut nantinya," ujar Novel.