Novel: Misi 57 Pegawai Tak Lolos TWK Jaga Upaya Pelemahan KPK Termasuk dari Pimpinan
Namun, hanya 18 orang menyatakan kesediaannya dan 6 lainnya tak bersedia dengan sejumlah pertimbangan.
Penyidik senior non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan 57 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih akan tetap melawan atas upaya pelemahan KPK yang disebutnya dilakukan oleh Pimpinan institusi tersebut.
"Misi utama kawan-kawan yang 57 adalah menjaga KPK dari upaya pelemahan yang dilakukan oleh orang-orang, termasuk Pimpinan KPK," cuit Novel dalam akun twitter @nazaqistsha, Sabtu (14/8).
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Novel tak ragu menekankan perbuatan pelemahan KPK dilakukan oleh pimpinan saat ini, dengan cara nekat seperti persekongkolan membuang 75 pegawai KPK dengan cara-cara culas, termasuk TWK.
"Miris memang, justru pimpinan sendiri yang mau hancurkan KPK dengan sejumlah perbuatan nekat dan persekongkolan penyingkiran 75 pegawai," tandasnya.
Diketahui, dalam pelaksanaan TWK sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat. Setelah dilakukan penilaian lebih lanjut antara KPK dengan BKN, 24 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan bela negara untuk bisa menjadi ASN.
Namun, hanya 18 orang menyatakan kesediaannya dan 6 lainnya tak bersedia dengan sejumlah pertimbangan.
Pelaksanaan TWK pun diadukan ke Komnas HAM dan Ombudsman.
Ketua Ombudsman Mokh Najih menyebut, setidaknya terdapat 3 dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.
Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksanaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.
Menurut anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, dalam proses pembentukan kebijakan, Ombudsman menemukan adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan aturan dalam TWK.
Ombudsman menilai, proses penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN dimulai sejak Agustus 2020 dan dilanjutkan pada tahap harmonisasi pada akhir Desember 2020 hingga Januari 2021.
Ombudsman juga menyebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ombudsman berpendapat BKN tidak berkompeten. Ini adalah bentuk dari maladminstrasi. BKN tak punya komponen alat ukur dan memohon fasilitasi TWK kepada lembaga lain," ujar Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7).
Menurut Robert, BKN tak memiliki alat ukur instrumen dan asesor untuk melaksanakan asesmen tersebut. Menurutnya, yang dimiliki BKN hanya terkait seleksi calon ASN atau CPNS, bukan untuk peralihan status pegawai menjadi ASN.
Menurut Robert, seharusnya BKN menolak menjadi pelaksana alih status pegawai KPK lantaran tak miliki kompetensi.
"Karena mereka tidak punya, BKN harusnya tolak, tapi malah mengambil dan menggunakan instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi TNI AD yang mendasarkan pelaksanaannya peraturan panglima 1708 tahun 2016 untuk di lingkungan TNI. Dan BKN enggak menguasai salinan aturan tersebut," kata Robert.
Baca juga:
Fahri Hamzah Dorong Konsolidasi Sistem Terkait Polemik TWK KPK
Perwakilan 75 Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat
Pimpinan KPK Dinilai Pegawai Nonaktif Langgar Sumpah Jabatan Tolak Temuan Ombudsman
Tolak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK, KPK Seolah Mengakui Cacat Administrasi
KPK Kirim Surat Keberatan Terkait Maladministrasi TWK ke Ombudsman