Novel: Sejak Awal Saya Tak Menaruh Harapan Proses Hukum 2 Terdakwa
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal pernyataan tim kuasa hukum terdakwa penyerangnya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan Senin (15/6) Tim kuasa hukum itu menyebut kedua mata Novel rusak karena salah penanganan, bukan karena terpapar cairan kimia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara soal pernyataan tim kuasa hukum terdakwa penyerangnya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan Senin (15/6) Tim kuasa hukum itu menyebut kedua mata Novel rusak karena salah penanganan, bukan karena terpapar cairan kimia.
Novel mengatakan, dokter yang menangani kedua matanya usai terpapar air keras adalah dokter terbaik. Dia pun mempertanyakan tudingan tim kuasa hukum kedua terdakwa tersebut.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
-
Kapan cerita lucu 2 kalimat ini bisa dibaca? Membaca cerita lucu 2 kalimat bisa menemani kalian di saat merasa kalut.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, yaitu Prof Donal Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (16/6).
Novel mengaku sebetulnya tidak heran jika tim hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis itu melontarkan tudingan tersebut. Sebab sejak awal kasus ini naik ke tingkat penyidikan di Polri, dia sudah pesimis.
"Sejak awal saya katakan, saya tidak menaruh harapan pada proses hukum ini, karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian," kata Novel.
Novel mengungkapkan melontarkan protes keras dalam kasusnya lantaran merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum. Dia tak ingin ketidakadilan dalam hukum diterima pihak lain.
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh membiarkan keadilan diinjak-diinjak, wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," kata Novel.
Tudingan Pengacara Terdakwa
Sebelumnya, Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menyebut kerusakan mata Novel Baswedan terjadi karena kesalahan penanganan pascapenyiraman, bukan karena serangan yang dilakukan kliennya.
Kuasa hukum Rahmat juga meyakini, kliennya itu tidak berniat melakukan kejahatan berat terhadap penyidik KPK itu.
"Terdakwa tidak ada niat atau maksud untuk melakukan penganiayaan berat, kerusakan mata korban bukan akibat langsung dari penyiraman asam sulfat dicampur air, tapi kesalahan penanganan dalam proses selanjutnya," kata penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Widodo mengatakan, kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan medis yang salah. Dia menyebut, tindakan Novel tidak mempertimbangkan masukan dokter yang merawatnya di rumah sakit.
"Dalam proses persidangan terungkap kerusakan mata Novel Baswedan karena penanganan tidak benar yang diakibatkan sikap saksi korban sendiri yang tidak kooperatif dan tidak sabar terhadap perlakuan dokter-dokter di rumah sakit," ungkap pengacara.
Menurut pengacara Rahmat, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading. Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7 yang artinya sudah netral.
"Tapi saksi korban mengatakan pihak RS tidak bisa diandalkan untuk merawat mata sehingga korban dirujuk ke Jakarta Eye Center sehingga seharusnya saksi korban diobservasi 10 hari lebih dulu, tapi malah dipindah ke Singapura karena keinginan keluarga bukan karena rekomendasi dokter yang merawat," ungkap pengacara.
Pengacara Rahmat mengatakan dokter juga menyayangkan sikap buru-buru yang dilakukan Novel Baswedan karena seharusnya Novel bersabar untuk diobservasi atau bila dipindah menurut saksi dokter Yefta seharusnya dibawa ke Sydney, bukan ke Singapura.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)