Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Keluarga Tunjuk Kuasa Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi. Mantan Bupati Bantaeng itu kini mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange.
Juru bicara pribadi Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga menyampaikan bahwa pihak keluarga menghormati keputusan KPK tersebut dan akan kooperatif dengan proses hukum.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Keluarga juga akan berupaya men-support dalam bentuk keterangan-keterangan apabila memang diminta. Juga telah berembuk, diskusi, telah memilih satu kuasa hukum yang nantinya membantu dan memediasi proses yang berjalan di KPK. Namanya bapak Arman Haris," beber Veronica Moniaga dalam keterangan videonya yang diterima merdeka.com, Minggu (28/2).
Selanjutnya, tambah Veronica, kuasa hukum ini yang akan lebih banyak menyampaikan keterangan terkait proses hukum Nurdin Abdullah.
"Semua keluarga saat ini dalam kondisi baik, men-support bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sudah di Jakarta," tutur Veronica.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus korupsi. KPK mengamankan Nurdin saat operasi tangkap tangan di Sulsel.
"Tim KPK telah mengamankan 6 (enam) orang pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sekitar jam 23.00 Wita di 3 tempat berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF dan NA," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (27/2).
"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima, NA dan ER. Sebagai Pemberi adalah AS.," tambah dia.
Firli mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rutan Guntur. Nurdin ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus infrastruktur jalan.
Baca juga:
Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap, KPK Tegaskan Miliki Bukti yang Kuat
PDIP Akan Siapkan Bantuan Advokasi untuk Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Korupsi, Keluarga Tunjuk Kuasa Hukum
Ekspresi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Saat Ditangkap KPK
Barang Bukti Dua Miliar Rupiah Hasil OTT Gubernur Sulawesi Selatan