Nurdin Abdullah Suruh Anak Buah Petik Rp2,5 Miliar Duit Suap dari Kontraktor
Saat sidang, Edy mengakui uang sebesar Rp2,5 miliar berasal dari terdakwa Agung Sucipto. Edy mengaku awalnya akan transaksi dengan Anggu di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat buka-bukaan disuruh Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah untuk meminta uang kepada terdakwa Agung Sucipto. Hal tersebut diungkapkan saat menjadi saksi sidang terdakwa Agung Sucipto (Anggu) secara hybrid di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (17/6).
Saat sidang, Edy mengakui uang sebesar Rp2,5 miliar berasal dari terdakwa Agung Sucipto. Edy mengaku awalnya akan transaksi dengan Anggu di rumah jabatan Gubernur Sulsel.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
"Tapi batal, karena banyak CCTV di sana (rujab Gubernur Sulsel). Terus Pak Anggu telepon untuk ketemu di luar," ujarnya.
Setelah itu, Edy menceritakan dirinya mengajak Anggu untuk bertemu di sekitar Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Sebelum bertemu dengan Anggu, Edy bersama sopirnya terlebih dahulu singgah untuk makan di Rumah Makan Nelayan.
"Kemudian saya dihubungi oleh Anggu. Setelah selesai makan, saya keluar dan langsung naik ke mobilnya Pak Anggu untuk transaksi," kata dia.
Saat transaksi tersebut, sopir Edy Rahmat bernama Irfandi mengikutinya. Setelah sampai di Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, di situlah Edy dan Anggu menyerahkan uang sebesar Rp2,5 miliar yang disimpan dalam koper dan tas ransel.
"Ada koper sama ransel berisi uang. Yang koper Rp2 miliar dan yang ransel Rp500 juta. Yang angkut itu uang dari mobilnya pak Anggu, sopirnya. Kemudian dipindahkan ke mobil saya," ungkap Edy.
Setelah menerima uang dari Anggu sebesar Rp2,5 miliar, dirinya langsung pergi untuk menemui Nurdin Abdullah. Edy mengaku dirinya sempat menelpon sopir Nurdin Abdullah untuk menanyakan keberadaannya.
"Saya ingin laporkan ke Pak Gubernur kalau uang sudah diterima. Pak Gubernur saat itu ada acara di Lego-lego, Centre Point of Indonesia (CPI)," ucapnya.
Edy mengaku saat hendak ke Lego-lego, CPI, dirinya menyempatkan singgah untuk menemui kontraktor lain bernama Hj Indah.
"Karena di perjalanan itu Haji Indah telepon saya mau ketemu. Dia mau tanyakan soal perkembangan proyek lain. Jadi saya datang ke kantornya di Jalan Cakalang," lanjut Edy.
Bersama Indah, Edy menuju ke Lego-lego. Namun sesampainya di sana Nurdin Abdullah telah beranjak.
"Jadi saya langsung pulang ke rumah pisah sama Haji Indah. Saya bawa semua itu uang dikoper sama ransel," ungkapnya Edy.
Edy mengaku dari Anggu dirinya tidak hanya menerima uang Rp2,5 miliar, tetapi juga sejumlah proposal proyek agar dimenangkan.
Selain menyerahkan uang tunai, Agung Sucipto juga menyerahkan lembaran proposal menyoal pengerjaan proyek pembangunan irigasi di Kabupaten Sinjai. Terdakwa Agung Sucipto, menjadi pemenang lelang tender pengerjaan proyek tersebut.
Edy menyebut, uang Rp2,5 miliar yang diterima dari Agung, terbagi menjadi dua, yaitu Rp1 miliar 50 juta untuk pemberian karena proyek pengerjaan irigasi sementara sisanya, sebagai tanda jadi pengerjaan proyek yang kasusnya sementara berjalan.
Yakni proyek pembangunan ruas Jalan Palampang, Munte, Bontolempangan di Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba 2021. Tidak berapa lama, memasuki 27 Februari dini hari, KPK menangkap ketiganya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Makassar.
Baca juga:
Uang Suap Rp1 Miliar Nurdin Abdullah Pinjaman Bank untuk Proyek Irigasi di Sinjai
KPK Telisik Pembelian Tanah Nurdin Abdullah dengan Uang Suap
Nurdin Abdullah Diberi Agung Sucipto 150 Ribu Dolar Singapura untuk Pilkada Bulukumba
Bantah Bawahan, Nurdin Abdullah Sebut Tak Beri Arahan Menangkan Kontraktor Tertentu
Penyuap Nurdin Abdullah Gunakan Sandi Gedung Putih
KPK Jadwalkan Periksa Lima Saksi untuk Nurdin Abdullah