Nurul Ghufron: KPK Terbuka Terhadap Kritik dan Saran dari Masyarakat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pihaknya akan menampung setiap kritikan dan saran yang dilayangkan masyarakat. Ghufron menyatakan demikian sekaligus menanggapi kritikan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan pihaknya akan menampung setiap kritikan dan saran yang dilayangkan masyarakat. Ghufron menyatakan demikian sekaligus menanggapi kritikan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI).
"KPK terbuka terhadap kritik dan saran dari setiap elemen masyarakat," ujar Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis (1/7).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
Ghufron berpandangan bahwa masyarakat masih mencintai lembaga antirasuah. Menurut Ghufron, kritik dan saran merupakan bagian dari perhatian dan dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Karena kami sadari bahwa kritik adalah bagian dari perhatian dan komitmen dukungan publik pada upaya pemberantasan korupsi yang diamanatkan kepada KPK," kata dia.
Ghufron mengatakan lembaganya berharap mahasiswa sebagai bagian dari insan akademisi bisa memberikan ide, saran, dan gagasan pemberantasan korupsi secara lebih komperehensif dan ilmiah.
"Sehingga bisa mengaktualisasikan ilmu dan pengetahuannya agar memberi sumbangsih yang lebih nyata bagi perbaikan bangsa," kata Ghufron.
Diketahui, BEM UI melalui akun Twitter @BEMUI_Official melayangkan kritik terhadap Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Dalam unggahannya, BEM UI menjabarkan delapan hal yang mereka sebut 'gagasan dan prestasi' Firli selama menahkodai lembaga antirasuah.
Di antaranya, kebocoran 26 data operasi tangkap tangan (OTT) ketika Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018-2019, melakukan pertemuan dengan eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi pada 2018, padahal saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi PT Newmont di NTB.
Kemudian, pemberhentian penyelidikan 36 kasus, plesiran menggunakan helikopter, tidak memberikan izin pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dua politisi dalam kasus suap Bansos Covid-19, menjemput langsung saksi suatu kasus dugaan korupsi, unjuk kebolehan memasak nasi goreng, serta menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com