Nus Kei Harap Persidangan John Kei Berjalan Kondusif hingga Vonis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saksi dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei, Nus Kei menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi pada sidang sebelumnya.
"Saya menghadiri sidang ini untuk kepentingan saya. Saya baru tahu kemarin kalau hari ini ada sidang," ujar paman John Kei tersebut yang datang ditemani beberapa anak buahnya di Jakarta, Rabu (27/1).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Keanu Massaid berjualan jamu apa di gang? Keanu Massaid yang telah membeli semua dagangan Bu Ngatiyem ingin merasakan pengalaman menjadi seorang penjual jamu.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Ken Ken beralih profesi? Setelah menghilang dari dunia hiburan selama 18 tahun, ia menemukan panggilan barunya sebagai seorang petani.
-
Kenapa Keanu Massaid berjualan jamu bersama Bu Ngatiyem? Maka, setelah obrolan mereka selesai, Keanu Massaid yang telah membeli semua dagangan Bu Ngatiyem ingin merasakan pengalaman menjadi seorang penjual jamu.
Nus Kei dan pengikutnya mengikuti persidangan dengan tenang hingga usai dalam acara pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan John Kei melalui kuasa hukumnya pada persidangan sebelumnya.
Nus Kei tak mau berkomentar lebih lanjut saat ditanya mengenai kasusnya meski dalam kasus tersebut dia hanya sebagai saksi.
Selain itu, Nus Kei mengaku belum pernah berkomunikasi dengan John Kei setelah kejadian perusakan rumah dan menewaskan salah satu anak buahnya.
Dia hanya berharap persidangan John Kei berjalan kondusif hingga vonis dijatuhkan.
"Soal harapan itu, saya belum bisa berkomentar apa-apa. Tapi harapan saya, tetap berjalan kondusif," ujarnya.
John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad (21/6) siang.
Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.
John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsidiair, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan kedua primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca juga:
Anak Buah John Kei Divonis 2 Tahun Penjara
John Kei Didakwa Pasal Berlapis, Pemicu Penyerangan dari Utang hingga Penghinaan
Suasana Sidang Perdana John Kei Digelar Virtual
John Kei Didampingi 24 Pengacara dalam Sidang di PN Jakbar
PN Jakarta Barat Gelar Sidang Dakwaan John Kei
Kasus Perusakan Rumah Nus Kei, John Kei Segera Disidang di PN Jakbar 13 Januari