Nyamar jadi petugas PLN, Garong lintas provinsi ditangkap di Bali
Kalau pegawai PLN, selalu dibekali dengan surat tugas dan bukti print out call centre keluhan dari masyarakat.
Petualangan Edi Julianto (42) dan Cecep (37) yang paling diburu polisi, usai sudah. Kedua pelaku ini ditangkap setelah berhasil menggasak sejumlah barang dengan modus sebagai pegawai PLN.
Tidak hanya di Bali, sasaran mereka hingga sampai ibu kota Jakarta. Dari catatan kepolisian saat dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) Bali, keduanya mengaku beraksi di wilayah Jakarta sebanyak 11 kali, Bandung 20 kali, Tangerang 3 kali, dan Bali sebanyak 30 kali yang tersebar di Denpasar, Badung, Tabanan, Gianyar dan Klungkung.
Penangkapan kedua tersangka ini, dijabarkan Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana berkat laporan dari 4 orang korban di Denpasar. Salah satu korban, AA Ngurah Putra Widara (45) yang mengaku rumahnya di Jalan Cargo Sari III NO 53 Denpasar diobok-obok kedua pelaku pada Rabu 11 Mei 2016. Pada hari yang sama kedua pelaku juga beraksi di rumah milik Helmi Fathurreazy (30) yang terletak di Jalan Patih Nambi IV A No.2 Ubung Kaja, Denpasar.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan berhasil meringkus lebih awal pelaku Edi di rumahnya Jalan Cokroaminoto Gang Sakura No.11 Denpasar jam 07.00 WITA. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan meringkus Cecep di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Moyo Gang Sandat Sari No.10X, Denpasar jam 10.00 WITA.
"Modusnya, mereka mengaku pegawai PLN. Pakai seragam, ID dan membawa alat-alat yang layaknya pegawai PLN yang mau mengecek instalasi. Para korban mempercayainya. Pelaku kemudian menyuruh tuan rumah keluar kemudian mereka menggasak barang-barang yang ada di dalam rumah korban. Bahkan, ada yang sampai membobol brankas," terang Artana, Selasa (7/6).
Sementara pihak PLN yang diwakili oleh Deputi Manager Humas dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Bali, I Gusti Ketut Putra hadir pada kesempatan tersebut. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menerima tamu yang mengaku sebagai pegawai PLN.
"Kalau pegawai PLN, selalu dibekali dengan surat tugas dan bukti print out call centre keluhan dari masyarakat, misalnya listrik padam. Kalau tidak ada print out call centre, berarti bukan pegawai PLN karena pegawai PLN yang turun karena ada keluhan dari masyarakat yang ada print out-nya. Selain itu, kalau ada pegawai PLN yang masuk ke kamar-kamar berarti ada indikasi lain," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam 7 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.