Nyanyian Yulianis di hadapan Pansus angket bikin panas kuping KPK
Nyanyian Yulianis di hadapan Pansus angket bikin panas kuping KPK. Yulianis membuka keterangannya dengan mengungkap adanya keistimewaan dilakukan penyidik KPK terhadap Nazaruddin.
Pansus hak angket KPK kemarin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Yulianis. Yulianis yang juga mantan anak buah terdakwa kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Hambalang, Muhammad Nazaruddin, itu diminta keterangannya oleh Pansus hak angket terkait dugaan pelanggaran Undang-undang dilakukan KPK saat mengusut kasus tersebut.
Menggunakan busana serba hitam lengkap dengan cadarnya, Yulianis membeberkan kesaksiannya selama menjadi karyawan Nazaruddin di hadapan anggota Pansus KPK berisi enam fraksi itu. Termasuk menjelaskan berbagai slide tentang duduk perkara berbagai macam proyek yang telah dimiliki mantan bendahara umum Partai Demokrat yang telah mengorbankan mantan karyawannya tersebut.
Yulianis membuka keterangannya dengan mengungkap adanya keistimewaan dilakukan penyidik KPK terhadap Nazaruddin. Dia membongkar drama kebohongan Nazaruddin dalam kasus korupsi proyek wisma atlet Hambalang dengan terpidana, Anas Urbaningrum.
Dia mengatakan, kebohongan itu berawal ketika Nazaruddin meminta Marisi Matondang selaku saksi agar menyebut mobil Harrier yang diberikan kepada Anas berasal dari dana proyek Hambalang.
Dia mengaku, mendapat cerita langsung dari Marisi, menyebutkan bahwa Nazaruddin tiba-tiba masuk ke ruang penyidikan untuk menerangkan kepada penyidik KPK asal usul mobil Harrier buat Anas.
"Marisi Matondang dipaksa berbohong (oleh Nazarudin) bahwa mobil Harrier ini berasal dari proyek Hambalang nilainya 700 juta rupiah," kata Yulianis di hadapan Pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Yulianis bahkan menyebut dari ratusan proyek mantan bosnya tersebut, yang ditangani KPK hanya lima kasus dan Nazaruddin menjadi terpidana hanya dari kasus wisma atlet. Ia pun mengaku pernah didatangi penyidik KPK layaknya menangkap seorang teroris. Padahal kala itu dirinya dijemput sebagai saksi dalam kasus wisma atlet melibatkan mantan bosnya.
"Saya lupa waktu itu ada berapa puluh orang mendatangi rumah saya untuk menjemput paksa, ada pula orang yang membawa senjata laras panjang lengkap seperti layaknya ingin menangkap seorang teroris. Dan hal itu yang dilakukan ke saya," kata Yulianis.
Yulianis juga mengaku bahwa dalam penangkapan tersebut salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan, pernah memberi ancaman. Kala itu Novel mengancam bakal menjadikan tersangka bila dirinya tidak mengikuti arahannya. Menuruti permintaan Novel Baswedan, akhirnya Yulianis mau diajak ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi Nazaruddin. Namun, ketika sampai di gedung KPK tidak langsung diperiksa.
"Ketika sampai jam 12 saya enggak langsung diperiksa, melainkan menjelang salat Magrib baru diperiksa penyidik KPK, sekitar pukul 18.00 WIB," tutur Yulianis.
Nyanyian Yulianis tak berhenti sampai di situ. Keterangan mengejutkan dibeberkan Yulianis di depan anggota Pansus KPK yang menyebut mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin sebesar Rp 1 miliar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.
Minarsih merupakan salah satu tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Udayana, Bali, dan Pengadan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Airlangga, Surabaya. Menurut informasi Yulianis ada satu saksi lagi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Menurut Yulianis, pemberian uang itu dilakukan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.
Namun, Yulianis mengaku tidak mengetahui pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya hanya diberitahu oleh Minarsih. Ia pun meminta Pansus Hak Angket untuk menanyakan langsung kepada Adnan Pandu.
"Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp 1 miliar, uangnya Nazaruddin," ujarnya.
Yulianis mengaku mendapatkan banyak cerita seperti itu, tetapi selama ini enggan mengungkap ke publik. Bahkan informasi itu sudah dilaporkan ke KPK, namun tidak direspons.
"Saya lapor ke biro hukum, saya lapor juga ke penyidik. Lapornya tidak resmi, hanya bicara," kata dia.
Tudingan Yulianis itu langsung direspons oleh KPK. Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyatakan akan mempelajari dengan baik terkait pencatutan nama mantan petinggi KPK itu.
Menurut Laode, nantinya KPK akan memberikan penjelasan secara gamblang usai melakukan pemeriksaan terkait pernyataan dari Yulianis itu. Karena pemberian klarifikasi setelah penyelidikan merupakan salah satu kewajiban bagi KPK.
"KPK tidak akan tutup mata dalam beri klarifikasi setelah memeriksa secara seksama itu adalah kewajiban KPK," ungkapnya.
Sementara, mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja membantah keras tudingan Yulianis. Adnan menilai pernayataan Yulianis di panitia khusus hak angket KPK tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
"Dalam hukum ini disebut hear say atau testimonium de auditu. Tentu jenis kesaksian seperti ini tidak bisa dijadikan alat bukti," kata Adnan melalui pesan tertulisnya, Senin (24/7).
Tidak hanya membantah, dia juga menyayangkan pernyataan soal pemberian uang Rp 1 miliar dari Nazaruddin kepadanya baru diungkap Yulianis sekarang. Seharusnya, imbuhnya, keterangan tersebut diungkap dalam proses peradilan.
"Dan seharusnya hal seperti ini diungkap sekaligus pada saat saya sedang menjabat, sehingga mekanisme sidang etik atau proses lain dapat diikuti. Jadi, saya sayangkan kalau itu baru diungkap sekarang," tandasnya.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Baca juga:
Mantan pentolan KPK sebut tudingan Yulianis tak bisa jadi alat bukti
Yulianis tuding Adnan Pandu Praja terima Rp 1 M dari Nazaruddin
KPK bakal pelajari tudingan-tudingan Yulianis
Pengakuan Yulianis, pernah dijemput paksa penyidik KPK bak teroris
Yulianis ungkap drama kasus Hambalang di depan Pansus hak angket KPK
Yulianis sebut penegak hukum belum ungkap semua proyek Nazaruddin
Gerindra mundur, Pansus Angket KPK jalan terus