Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, AKP Irfan Widyanto Ajukan Praperadilan
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam berkas gugatannya, termohon atau tergugat menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa penahanan terhadapnya tidak sah.
AKP Irfan Widyanto, salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas gugatannya sudah diterima pengadilan.
"Iya benar," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi merdeka.com, Kamis (13/10).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Gugatan telah terdaftar dengan nomor 96/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel. Sidang praperadilan akan digelar pada Senin tanggal 17 Oktober 2022.
"Sidang Senin 17 (Oktober)," kata Haruno.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam berkas gugatannya, termohon atau tergugat menggugat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam petitum gugatan, AKP Irfan Widyanto meminta hakim praperadilan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan terhadapnya sebagaimana surat perintah penahanan (tingkat tuntutan) Nomor: Print-146/M.1.14.3/Eku .2/10/2022 tanggal 5 Oktober diminta dibatalkan atau tidak sah.
Hal itu mengacu pada surat yang telah ditandatangani oleh Syarif Sulaiman Nahdi, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku penuntut umum.
Kemudian AKP Irfan Widyanto juga meminta hakim memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan dari penahanan, lalu menghukum termohon untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Untuk diketahui saat ini, para tersangka termasuk AKP Irfan Widyanto telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan usai proses tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah dilakukan Rabu (5/10) lalu.
Selain AKP Irfan, untuk enam orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk kasus pembunuhan berecana sejauh ini terdapat lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Baca juga:
Dakwaan Ferdy Sambo: Kuat Ma'ruf Desak Putri Candrawathi Adukan Brigadir J ke Suami
Begini Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi yang Diceritakan Sambo ke Brigjen Hendra
Putri Candrawathi Nangis Telepon Ferdy Sambo: Jangan Hubungi Ajudan Lain
Pengacara Tunjukan Lokasi Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi di Rumah Magelang
Pengacara Soal Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E: Hajar Chad, tapi Malah Penembakan