OC Kaligis keok di praperadilan, KPK senang
Praperadilan ditolak karena KPK telah melimpahkan berkas OC Kaligis ke pengadilan.
OC Kaligis harus gigit jari. Di tengah ramainya tersangka korupsi yang memenangi gugatan praperadilan, tersangka kasus suap hakim PTUN Medan yang juga pengacara kondang itu justru kalah.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suprapto, kemarin membacakan putusan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kaligis terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan gugur.
Putusan tersebut berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP ditafsirkan sebagai ketentuan jangka waktu 7 hari dihitung sejak pemeriksaan sidang hingga putusan dijatuhkan.
"Praperadilan gugur dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suprapto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Dalam penjelasannya, Suprapto menyebutkan berkas pokok Kaligis sudah dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tipikor. Apabila berkas telah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah diperiksa, maka praperadilan dinyatakan gugur.
"Dalam permohonan ini dibatalkan kepada pemohon," terang dia.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan yang telah diajukan Kaligis pada Senin (27/7) lalu telah terdaftar dengan nomor perkara 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonan ini, Kaligis memberikan kuasa kepada 150 kuasa hukum yang merupakan pengurus dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Kaligis menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan. Selain soal penahanan, Kaligis juga mempersoalkan mengenai penangkapan dan isolasi yang dilakukan oleh KPK.
Menanggapi putusan tersebut, kubu Kaligis jelas keberatan. "Di sini kami keberatan. Di situ dikatakan tidak ada persidangan. Kami anggap tidak sah putusan perkara ini," ujar salah satu penasihat hukum OC di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/8).
Usai sidang, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK, Nur Chusniah, menanggapi kritik tersebut. Menurut Chusniah, sidang praperadilan yang ditunda pekan lalu bukan karena KPK ingin mengambil kesempatan untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan. Pelimpahan berkas ke pengadilan sudah sesuai dengan prosedur.
"Terkait protesnya mereka, kalau dilihat bener, kita kan sidang tanggal 10. Sementara 12 dilimpahkan. Jadi pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan tidak juga," jelas Nur Chusniah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji memastikan bakal menghadirkan Otto Cornelis Kaligis dalam sidang pembacaan dakwaan pada 27 Agustus 2015 di pengadilan Tipikor. Namun, pihaknya bakal menunggu lebih dahulu hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
"Itu semua wewenang penuh hakim untuk menilai alasan medis, kalau hasil medis IDI menyatakan yang bersangkutan fit to stand trial, maka sidang tetap harus dilanjutkan segera atau tanpa kehadiran yang bersangkutan," kata Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, Senin (24/8). Dalam sidang yang diagendakan pekan lalu, Kaligis absen dengan alasan sakit.
Lanjut dia, KPK juga gembira atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan praperadilan OC Kaligis. Hal itu sudah diprediksi jauh-jauh hari.
"Sejak awal kami optimistis dinyatakan gugur karena memang regulasi menentukan ini semua, biasanya tidak terlalu komplikatif masalahnya," tambah Indriyanto dilansir Antara.