Ogah jadi justice collaborator, Setnov tak mau jadi sumber fitnah
Ogah jadi justice collaborator, Setnov tak mau jadi sumber fitnah. Dia juga menampik alasan tidak mengajukan justice collaborator karena peran Setya Novanto dalam kasus tersebut. Sebab, justice collaborator bakal ditolak jika seseorang merupakan pelaku utama dalam satu perkara.
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku belum mempertimbangkan pihaknya mengajukan justice collaborator. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tersebut setelah melakukan diskusi dan pertimbangan dengan Setya Novanto.
Usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, Maqdir juga mengatakan alasan saat ini tidak mengajukan justice collaborator khawatir menimbulkan kegaduhan baru, berupa fitnah.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
"Kita belum pastikan mau mengajukan JC atau tidak karena saya katakan tadi kita tidak mau, karena JC itu menyebut nama orang. Kita kan enggak mau jadi sumber fitnah jadi karena itu lah makanya kita akan coba lihat secara baik fakta yang kita punya itu apa dan yang akan kita laporkan itu siapa," ujar Maqdir, Kamis (4/1).
Dia juga menampik alasan tidak mengajukan justice collaborator karena peran Setya Novanto dalam kasus tersebut. Sebab, justice collaborator bakal ditolak jika seseorang merupakan pelaku utama dalam satu perkara.
Maqdir berpendapat mantan ketua umum Partai Golkar itu bukan pelaku utama dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dikatakannya, Setya Novanto terseret dalam kasus tersebut setelah pembahasan sudah berjalan setengahnya.
"Beliau itu tidak bisa disebut pelaku utama karena kan beliau ini, DPR itu kan mulai ikut di tengah," ujarnya.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang diterima justice collaborator-nya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Permohonan ketiganya untuk menjadi justice collaborator diterima jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Namun, di tingkat Banding justice collaborator Irman dan Sugiharto ditolak oleh hakim tinggi. Sementara pengajuan justice collaborator milik terdakwa Andi Narogong, saat ini diterima oleh jalsa penuntut umum dan majelis hakim.
Hanya, jaksa penuntut umum pada KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Andi.
Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Hakim tolak eksepsi Setnov soal kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP
KPK siap buktikan perbuatan Setnov dalam proyek e-KTP usai eksepsi ditolak hakim
Ekspresi Setya Novanto usai nota keberatannya ditolak hakim
Hakim tegaskan nama politisi hilang tak batalkan dakwaan Setnov
Majelis hakim tolak eksepsi Setya Novanto