Ogah tanggung jawab usai 5 kali ajak pacar bersetubuh, kuli bangunan diringkus polisi
Ogah tanggung jawab usai 5 kali ajak pacar bersetubuh, kuli bangunan diringkus polisi. Tersangka terancam dijerat atas pelanggaran pasal 76D, junto pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan dasar laporan polisi No.LP/B-206/VI/2018/BKL/RES RL, tanggal 19 Juni 2018.
Polisi mengamankan seorang remaja berinisial ASN (18) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. ASN diringkus setelah menyetubuhi anak baru gede atau ABG dengan inisial MJ (15) warga Kecamatan Curup Utara, pada Selasa (19/6) sore.
"Tersangka ini diamankan tim Opsnal Polres Rejang Lebong karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan di Rejang Lebong, Rabu (20/6), seperti dilansir Antara.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Siapa yang berperan penting dalam mencegah kekerasan seksual pada anak? Peran orang tua sangat besar dalam hal ini, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI, Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes dalam diskusi daring beberapa waktu lalu dilansir dari Antara. “Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
Tersangka terancam dijerat atas pelanggaran pasal 76D, junto pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35/2014, tentang Perlindungan Anak dengan dasar laporan polisi No.LP/B-206/VI/2018/BKL/RES RL, tanggal 19 Juni 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan sejumlah saksi diketahui jika tindak pidana persetubuhan yang dilakukan ASN yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu sudah dilakukannya sebanyak lima kali terhitung sejak bulan Mei hingga pertengahan Juni 2018.
Korban ini pada Jumat (8/6) malam memberitahukan kepada ibunya L (35), telah menjadi korban persetubuhan oleh ASN yang merupakan pacarnya. Namun pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.
Kejadian yang menimpa anaknya itu baru dilaporkan ibu korban ke Mapolres Rejang Lebong pada Selasa (19/6), karena sebelumnya masih menunggu niat baik dari tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejauh ini tersangka sendiri kata dia, sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas penyidik serta mengambil visum terhadap korban di RSUD Curup.
Baca juga:
Pemuda Samarinda bawa kabur dan empat kali perkosa pacarnya di bawah umur
Pemerkosa dan pembunuh bocah 7 tahun di Sergai ditembak, pelaku tetangga korban
Sopir Grab peras dan perkosa pelanggannya
Pemerkosa dan rampok rumah di Komplek TNI AL didor polisi
Maling HP perkosa PRT yang memergokinya sedang beraksi
Pelaku pencurian disertai pemerkosaan di Pasar Minggu ternyata residivis
Pekerja sawit dua kali perkosa istri teman yang keterbelakangan mental