OJK duga ada kesalahpahaman tafsir di fatwa MUI terkait BPJS haram
Padahal, dalam penyusunannya telah mengikutsertakan perwakilan asosiasi pekerja.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Operasi Jasa Keuangan (OJK) Edi Setiadi menilai ada kesalahpahaman tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dia menganggap polemik yang mencuat disebabkan ada kesalahpahaman dalam menafsirkan fatwa MUI tersebut.
"Ada perbedaan bahasa dari sisi penyelenggara kesehatan dan bahasa MUI. Perlu ada kesamaan penafsiran jangan sampai terjadi dampak negatif yang terlalu dibesar-besarkan," kata Edi saat ditemui di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (21/8).
Ia menyebut adanya kesalahpahaman penafsiran fatwa MUI lantaran program BPJS Kesehatan belum tersosialisasi secara baik di masyarakat. Padahal, dalam penyusunannya telah mengikutsertakan perwakilan asosiasi pekerja.
"Program kurang sosialisasi sehingga memunculkan pro kontra, saya pikir program tidak sukses karena ada beberapa kasus di lapangan yang kurang transparan dan mereka tidak tahu menggunakannya," ujarnya.
Atas problem itu, ia mengaku sempat mempertemukan pihak yang berpolemik antara BPJS dan MUI untuk menyelesaikan kasus tersebut. OJK pun meminta BPJS memperjelas sistem operasional dan pelayanan jaminan sosial di masyarakat.
"Agar dibuat lebih kongkrit dan jelas bagaimana pembagian hasilnya antara paradigma syariah dan paradigma di masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, anggota fatwa MUI menganggap sistem BPJS perlu disempurnakan lantaran mengandung kriteria gharar atau tipuan, maysir atau untung-untungan, dan melahirkan riba.
Baca juga:
Fatwa MUI soal BPJS haram dinilai bikin rakyat bingung
MUI tegaskan usul BPJS syariah tak bermuatan politis
Realisasikan BPJS syariah, OJK bentuk tim gabungan
Revisi disepakati, karyawan kena PHK bisa cairkan JHT BPJS
Kisah miris bayi Khiren, operasi jantung berujung utang Rp 124 juta
BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja asing di Indonesia wajib jadi peserta
-
Bagaimana BCL merasakan saat berada di Masjidil Haram? Saat berbagi momen sholat zuhur di Masjidil Haram melalui Instagram Stories pada tanggal 3 Januari 2024, suara BCL terdengar gemetar, menunjukkan perasaan haru yang ia tahan.
-
Kenapa MUI menilai perayaan Hari Valentine hukumnya haram? Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, memperingatkan umat Islam bahwa merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari hukumnya haram. Hal ini berdasarkan kepada alasan berikut:Hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
-
Mengapa MUI ingin menggaungkan aksi kepedulian terhadap rakyat Palestina di Halal Bihalal kali ini? Dalam kesempatan ini, terdapat penyerahan bantuan kemanusian untuk Palestina dari rakyat indonesia melalui Baznas sebesar Rp9,3 miliar.
-
Kapan pengepungan Masjidil Haram terjadi? Pengepungan Masjidil Haram pada 1979 terjadi sebagai bagian dari serangkaian peristiwa yang dikenal sebagai Pemberontakan Makkah.
-
Siapa yang berwenang memberikan sertifikat halal MUI? Produk yang memenuhi kriteria-kriteria di atas akan diberikan sertifikat halal oleh LPH yang terpercaya.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.