OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas mengakui bisnis perusahaan pinjaman secara daring ramai menjamur akhir-akhir ini. Sayangnya, tidak semua beroperasi secara resmi dengan izin OJK.
Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius atas keberadaan pinjaman online ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat telah terjebak dalam pinjaman model ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas mengakui bisnis perusahaan pinjaman secara daring ramai menjamur akhir-akhir ini. Sayangnya, tidak semua beroperasi secara resmi dengan izin OJK.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Sampai bulan Oktober 2021, khusus di Lampung ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, saat beraudiensi dengan Polda Lampung, Selasa (19/10).
Tetapi, dalam perjalanannya, tidak semua perusahaan bisa menjalankan bisnis dengan baik. Hal itu diketahui saat OJK melakukan pendampingi. OJK memang memberikan pendampingan berupa masa uji coba selama kurun waktu 6-12 bulan. Oleh OJK, program ini disebut sebagai Regulatory Sandbox.
Dalam pendampingan, perusahaan itu diberikan saran untuk memperbaiki sistem dagangnya serta manajemen risikonya. Kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa mereka lepas untuk diberikan izin.
"Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalau mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya," jelasnya.
Bambang menambahkan, dari 106 perusahaan Fintech Lending di Lampung yang mendaftar hanya 98 yang sudah memiliki izin.
"Status terdaftar tinggal 8 lagi dan saat ini mereka masih didampingi belum tentu lolos dari perizinan," jelasnya.
Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang mengungkapkan, OJK telah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi. Satgas ini meliputi Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait.
"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar," sambungnya.
Bambang menyampaikan, hanya ada satu kantor Fintech Lending yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam. Untuk jumlah nasabah Lahan Sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.
Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.
"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).
Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.
"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.
Baca juga:
Polda Bali Terima 14 Laporan Dugaan Kasus Pinjaman Online Ilegal
Polisi Janji Tindak Perusahaan Pinjol Ilegal Sampai ke Akarnya
VIDEO: Perang Terhadap Pinjol Ilegal Tak Pernah Padam, Satu Kantor Diobok-Obok Polisi
Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Miliki 8.000 Nasabah
Tagih Utang, Pinjol Ilegal di Jakarta Utara Gunakan Foto Asusila
VIDEO: Cara Jahat Pinjol Ilegal Tagih Utang, Korban Terus Diteror Sampai Bunuh Diri