Ombudsman anggap ilegal bawahan Komjen Budi tangkap BW
"Keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," kata Budi Santoso.
Hasil kajian Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, terhadap dugaan pelanggaran Polri dalam penangkapan Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada 23 Januari lalu mengungkap beberapa fakta baru. Bahkan, Anggota Ombudsman bidang penyelesaian laporan, Budi Santoso, menganggap keberadaan pemimpin operasi penangkapan itu, Komisaris Besar Polisi Viktor E. Simanjutak, adalah ilegal.
Dalam jumpa pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/2), Budi menyatakan mestinya dalam melakukan penangkapan penyidik polisi harus menjelaskan alasan penangkapan, mengacu kepada surat perintah penyidikan. Sayangnya, dari hasil kajian Ombudsman, dia menyatakan nama Viktor tidak tercantum di dalam surat perintah penangkapan. Apalagi saat itu Viktor merupakan bawahan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kombes Pol. Viktor E. Simanjuntak pada saat penangkapan statusnya sebagai Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian. Oleh karena itu keberadaan Kombes Pol. Viktor E Simanjutak dalam penangkapan tidak dapat dibenarkan," kata Budi.
Dari kesaksian dikumpulkan, Budi menyatakan saat penangkapan Bambang terdapat dua polisi berseragam dan membawa senapan. Menurut dia hal itu juga tidak dibenarkan dalam aturan.
"Melanggar Pasal 8 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana," ujar Budi.
Budi melanjutkan, polisi juga seolah terburu-buru dalam memenuhi tahapan administrasi proses penyidikan Bambang. Sebab dari temuannya, Surat Perintah Penyidikan dibikin pada 20 Januari 2015. Sedangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan baru dibuat sehari sebelum penangkapan, dan baru sampai di tangan Kejaksaan Agung pada hari kejadian.
Baca juga:
Ombudsman yakin polisi langgar aturan saat tangkap BW
Ombudsman siapkan tim investigasi keterlambatan Lion Air
Ombudsman curiga Zulkifli Hasan sengaja bikin SK bermasalah
SK alih fungsi hutan di Kepri terbitan Zulkifli Hasan bermasalah
Sejumlah kepala dinas tetap memaksa sekolah pakai kurikulum 2013
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Siapa yang menobatkan Kiras Bangun sebagai Pahlawan Nasional Indonesia? Pada 2005, nama Kiras Bangun ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Kapan Bendungan Batutegi diresmikan? Bendungan Batutegi sudah dibangun sejak tahun 1994 dan langsung diresmikan oleh Presiden Megawati pada tahun 2004.
-
Siapa yang ikut terbang bersama Bupati Banyuwangi saat meninjau Banyuwangi Open Paralayang? Ditemani oleh atlet paralayang nasional Ike Ayu Wulandari, Ipuk terbang menikmati pemandangan tak kurang dari 20 menit. "Pemandangan luar biasa. Keren. Kita bisa melihat hijaunya pegunungan dan hamparan perkebunan. Lebih jauh lagi kita bisa melihat kota Genteng dan sekitarnya. Bahkan, selat Bali," ungkap Ipuk setelah mendarat dengan baik di areal datar di Desa Kalibaru Wetan.
-
Apa yang menjadi latar belakang Bambang Pramujati menjadi dosen? Latar belakang akademik yang mumpuni menjadi modal Pramu menjadi pendidik di perguruan tinggi. Ia pun memilih mengabdi di almamaternya, ITS.