Ombudsman: Jelang Pilkada, 72 Persen KPU Daerah Belum Salurkan APD
Selain itu, temuan lainnya dalam investigasi ini antara lain, adanya penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.
"Gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," ujar Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dari hasil investigasi tersebut, Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD.
Ombudsman RI, lanjutnya, melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin. Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.
"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," terang Adrianus.
Selain itu, temuan lainnya dalam investigasi ini antara lain, adanya penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. KPU yang dimaksud yaitu KPU Kota Ternate dan KPU Lombok Utara.
"Selain itu, Ombudsman RI menemukan perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, hal tersebut terjadi di beberapa wilayah," kata Adrianus.
Oleh karena itu, kata Adrianuss, Ombudsman menyampaikan saran tindakan korektif kepada Ketua KPU Republik Indonesia, agar menyusun regulasi atau ketentuan yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang.
"Yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian," ucapnya.
Sedangkan saran tindakan korektif untuk Ketua KPU kabupaten/kota adalah agar memastikan dan mengupayakan pendistribusian kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur PPK hingga PPS.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bawaslu Temukan Modus Politik Uang dengan Kupon Belanja di Kabupaten Bandung
Debat Kedua Pilkada Tangsel Usung Tema Keamanan dan Keadilan
DPR: Paslon dan Relawan Jangan Terprovokasi di Masa Tenang Pilkada 2020
Pimpinan DPR Minta Masyarakat Papua Jaga Kedamaian Jelang Pilkada
DKPP Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Tegas Laksanakan Prokes