Ombudsman kritik cara Polda Metro Jaya selidiki kasus Novel Baswedan
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan saran tersebut sedianya harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan saksi-saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menimpa Novel.
Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan sejumlah saran terhadap Inspektorat Pengawasan Umum Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Lestaluhu. Saran diberikan setelah adanya dugaan mal-administrasi oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Lestaluhu terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan saran tersebut sedianya harus ditindaklanjuti agar tidak merugikan saksi-saksi yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menimpa Novel.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan air liur anjing dianggap najis? Air liur anjing tergolong sebagai najis berat atau mughaladhah, yang artinya harus dibersihkan dengan cara yang khusus agar suci kembali.
-
Apa yang dialami Air Rumi? Momen tersebut bermula ketika Air Rumi tiba-tiba menjadi tantrum atau rewel, menyebabkan Irish Bella kebingungan karena sebelumnya hal tersebut belum pernah terjadi.
-
Kapan Saluran Air Nglinguk I ditemukan? Saluran air dengan batu-bata kuno di kedua sisinya ini tidak sengaja ditemukan oleh pekerja pembuat bata pada tahun 2007 silam.
"Kami meminta agar penyidik melakukan langkah empat corrective agar tidak yang dirugikan dari proses penanganan kasus ini," katanya di kantor Ombudsman, Selasa (6/2).
Langkah pertama yang disarankan oleh Ombudsman adalah perbaikan administrasi penyidikan. Adrianus mengingatkan, seluruh penyidik Polda Metro Jaya tidak lakukan pemeriksaan terhadap saksi jika kelengkapan surat administrasi penyidikan belum dibuat.
"Jangan sampai surat-surat belum dibuat tapi pemeriksaan dilakukan," ujarnya.
Saran kedua yang diberikan Ombudsman menyasar pada tindakan penyidikan. Dia memaklumi kasus yang menimpa Novel Baswedan menjadi sorotan publik lantaran belum terungkapnya pelaku, meski sejumlah pihak telah dimintai keterangannya sebagai saksi.
Namun begitu, imbuhnya, penyidik sepatutnya mereview segala hasil penyidikan guna menentukan langkah selanjutnya dalam pemanggilan saksi.
Ketiga, Adrianus mengimbau agar polisi khususnya Polda Metro Jaya tidak terbawa tekanan masyarakat dalam penanganan kasus tersebut. Hal itu penting dilakukan untuk menghindari kesalahan objektivitas dalam melakukan penyidikan.
"Penanganan perkara. Jalankan penyidikan sesuai dengan ketentuan saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Muhammad Lestaluhu menyampaikan keluhannya kepada Ombudsman akibat pemeriksaannya di Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel berujung pemecatan dirinya sebagai penagih utang. Padahal, status Lestaluhu hanya sebagai saksi dari kasus ini.
Sementara perusahaan tempat Lestaluhu bekerja memutuskan memecat Lestaluhu karena merasa risih adanya pemberitaan karyawannya yang dianggap sebagai terduga pelaku.
Baca juga:
Tolak panggilan Polda Metro, direktur LBH akan diperiksa di kantornya
Direktur LBH dinilai lebih tepat dipanggil untuk gelar perkara kasus Novel
Polisi merasa punya beban besar jika kasus Novel tak terungkap
Ombudsman: Polisi bekerja serius, tapi saat ini putus asa cari clue kasus Novel
Saksi kasus Novel mengadu ke Ombdusman dipecat karena diperiksa polisi