Ombudsman RI: Tes PCR Mestinya Digratiskan seperti Vaksinasi Covid-19
Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait tarif tes Covid-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR). Menurut lembaga ini, tes PCR seharusnya tidak dikenakan biaya.
Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyoroti kebijakan pemerintah terkait tarif tes Covid-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR). Menurut lembaga ini, tes PCR seharusnya tidak dikenakan biaya.
Sebab, jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, maka PCR menjadi barang publik, seperti halnya vaksin Covid-19.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Siapa yang melakukan analisis DNA purba pada sisa-sisa manusia di Tell Qarassa? "Dengan tujuan memeriksa komunitas pertanian paling awal di wilayah tersebut, kami melakukan analisis DNA purba pada sisa-sisa 14 individu," kata ahli arkeogenetik Cristina Valdiosera dari Universitas Burgos, Spanyol, yang memelopori penelitian ini.
"Karena dia bencana nasional nonalam, maka kemudian sangat jelas ini adalah barang publik. Itu sangat jelas. Ini kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, imunitas individual, maka testing PCR ini bagian dari cara mencegah transmisi atau penularan," kata unsur Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng, dalam diskusi "Ribut-Ribut PCR", Sabtu (30/10).
Endi Jaweng mengatakan pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 sebagai program pemerintah. Program ini bersifat gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya, PCR juga masuk dalam program pemerintah.
"Kalau ada vaksin program, mestinya PCR program, PCR gratis, ditanggung negara. Mestinya seperti itu," ujarnya.
Dia menyadari, keuangan negara mungkin tidak mampu menanggung seluruh biaya tes PCR. Namun, pemerintah perlu mencari jalan keluar. Misalnya, berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai batas tarif tertinggi tes PCR yang ideal dan tidak membebani masyarakat.
"Setiap masalah atau setiap kebijakan yang membebani masyarakat lebih dari kemampuan mereka dalam membayar mestinya harus konsultasi ke DPR karena ini sudah membebani," ucapnya.
Endi Jaweng menambahkan, kebijakan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara terkesan diskriminatif ganda, yakni secara finansial dan keselamatan. Diskriminatif finansial dialami pengguna moda transportasi udara karena dianggap mampu dari segi keuangan.
Sementara diskriminatif keselamatan dialami masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat atau laut. Saat ini, syarat perjalanan bagi pengguna transportasi darat dan laut hanya tes antigen dan sertifikat vaksinasi, tanpa tes PCR.
"Seolah-olah karena Anda menggunakan moda transportasi yang lebih murah maka pertaruhannya boleh Anda saling menular. Maka kepada mereka hanya diberlakukan tes antigen karena asumsi yang dibangun secara klinik enggak tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan batas tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali dan Rp300.000 di luar Jawa Bali.
Penurunan batas tarif tertinggi ini diklaim sudah mempertimbangkan banyak hal, di antaranya jasa pelayanan atau SDM, reagen dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Bahwa sekarang ini sudah terjadi penurunan harga, apakah itu harga alat termasuk juga harga barang habis pakai, termasuk seperti hazmat dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan harga itu kita turunkan yang semula Rp495.000 menjadi Rp275.000," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Kesehatan RI, Rabu (27/10).
Baca juga:
PKS Nilai Syarat PCR Tetap Menyulitkan Rakyat meski Harga Turun
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Surat Negatif Corona
Jaringan Laboratorium Intibios Mulai Terapkan Tarif Baru PCR Rp275.000
Bandingkan Penggunaan PCR di Amerika dan Singapura dengan Indonesia
Anggota DPR Saran Pemerintah Batalkan Wajib Tes PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat
Satgas Covid-19 Minta Laboratorium Patuhi Batas Tarif Tertinggi Tes PCR
Serikat Pekerja Angkasapura II Minta Syarat Terbang Cukup Hasil Tes Antigen