Ombudsman: Salah Tata Kelola Akibatkan Nakes di Medan Belum Terima Insentif
Namun, Abyadi mengungkapkan, Pemkot Medan berkomitmen membayarkan insentif tersebut.
Ombudsman Perwakilan Sumut menyebutkan terjadinya kesalahan dalam tata kelola keuangan dilakukan Pemkot Medan mengakibatkan tenaga kesehatan (nakes), baik Dinas Kesehatan maupun RSUD dr Pirngadi, belum menerima insentif Covid-19 selama sembilan bulan terakhir.
"Dari proses pemeriksaan tadi, kita semakin melihat titik terang. Tergambar ada kesalahan dalam tata kelola manajemen keuangan, dan menjadi penyebab insentif para nakes itu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (20/2).
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Berdasarkan keterangan diberikan Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman, anggaran insentif Covid-19 dari pemerintah pusat yang dikirimkan hingga Desember 2020 sebesar Rp 15 miliar. Sementara itu, kebutuhan insentif bagi tenaga kesehatan baik Dinas Kesehatan Kota Medan maupun RSUD dr Pirngadi totalnya mencapai Rp 27 miliar.
"Mungkin karena kurang, sehingga tidak dibayarkan. Mestinya, insentif itu harus dibayarkan pada tahapan sesuai dengan uangnya. Karena yang Rp 15 miliar itu, kan dikirim dengan tiga tahapan," ujarnya.
Namun, Abyadi mengungkapkan, Pemkot Medan berkomitmen membayarkan insentif tersebut.
"Yang kita apresiasi, ada komitmen Pemkot Medan mau membayarkan. Sisa uang itu, masih ada Rp12 miliar lagi. Cuma masuk dalam silpa, dan tidak bisa digunakan. Tapi Pak Sekda tadi akan mengupayakan di 2021," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman mengatakan, pihaknya tetap memiliki komitmen untuk membayarkan insentif bagi para nakes, baik Dinas Kesehatan Kota Medan dan RSUD dr Pirngadi pada tahun ini.
"Dana ini kan sudah masuk dalam silpa, dan akan ada tahapan-tahapan perubahan di APBD Medan sesuai mekanisme. Bisa saja dalam pembahasan P-APBD. Tapi kita belum bisa pastikan waktunya," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah Diminta Segera Bayar Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan
Tak Ada Kejelasan Insentif Covid-19, Nakes di Medan Adukan Nasib ke Ombudsman
Dinkes: Tunggakan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 di Mukomuko Rp124 Juta
Nakes di RSUD Pirngadi Medan Demo Pakai APD Terkait Insentif, Ini Faktanya
Nakes RSUD Pirngadi Medan Demo Tuntut Pembayaran Insentif Covid-19
Kemendagri Dorong Seluruh Pemda Beri Insentif ke Tenaga Kesehatan