Ombudsman Sebut Pemberian Sanksi Penunggak BPJS Bentuk Maladministrasi
Penunggak BPJS bakal sulit mengakses layanan publik lain, seperti pembuatan SIM, STNK, sampai paspor. Sanksi tersebut dinilai tidak akan efektif. Selain itu, sanksi tidak tepat ditujukan untuk penunggak iuran. Melainkan, seharusnya diberikan kepada mereka yang tidak mendaftar dan menyerahkan data.
Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menyebut ada potensi maladministrasi dalam aturan sanksi untuk penunggak iuran BPJS. Aturan berupa Inpres mengenai hal tersebut tengah dikaji pemerintah.Penunggak BPJS bakal sulit mengakses layanan publik lain, seperti pembuatan SIM, STNK, sampai paspor.
"Penerbitan Inpres terkait Sanksi Pelayanan Publik Lain adalah bentuk maladministrasi," ujar Alamsyah dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Dimana BPJS Kesehatan melakukan advokasi untuk pemenuhan dokter dan dokter gigi? BPJS Kesehatan bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Maluku juga tengah melakukan advokasi untuk mengajukan pemenuhan dokter dan dokter gigi karena masih terdapat beberapa puskesmas yang tidak memiliki dokter umum dan dokter gigi.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Alamsyah menyarankan, pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema syarat administratif melalui sistem pelayanan publik terintegrasi. "Kelancaran BPJS dapat diberlakukan sebagai syarat administratif bagi pelayanan publik yang relevan, bukan sebagai sanksi," ucapnya.
Sanksi tersebut, Alamsyah nilai, tidak akan efektif. Selain itu, sanksi tidak tepat ditujukan untuk penunggak iuran. Melainkan, seharusnya diberikan kepada mereka yang tidak mendaftar dan menyerahkan data. Hal tersebut, Alamsyah berkata tertuang dalam pasal 15, 16, 17 UU BPJS.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan tidak ada landasan yuridis sanksi bagi penunggak BPJS. Dalam PP No.86/2013 hanya mengatur tentang pendaftaran dan pemberian data.
Alamsyah menyarankan empat fokus yanh bisa dilakukan pemerintah. Pertama, skema kenaikan iuran dan perbaikan pelayanan unit penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kedua, efektivitas pengumpulan dana dari PPU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara. Terakhir meningkatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Baca juga:
Deretan Sanksi ini Bakal Persulit Hidup Penunggak BPJS, dari Bikin SIM Hingga Paspor
8 Penyakit ini Bikin Anggaran BPJS Kesehatan Jebol
Sebagai Oposisi, PKS Menyorot Masalah BPJS dan Korupsi di Era Presiden Jokowi
Ratusan Demonstran di Makassar Desak Gaji Para Direktur BPJS Diturunkan
Jokowi Bertemu Serikat Buruh Bahas BPJS Kesehatan Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan
AAJI Usul Masyarakat Mampu Tak Lagi jadi Peserta BPJS Kesehatan
Datangi DPRD, Ratusan Demonstran di Makassar Tolak Kenaikan Iuran BPJS