Ombudsman Temukan Maladministasi Kasus Novel Baswedan
Tim Ombudsman juga menemukan maladministrasi pada aspek penggunaan sumber daya manusia (SDM).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan maladministrasi dalam proses penyidikan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, penemuan pertama pihaknya yakni terkait waktu penyelidikan kasus ini. Menurut Adrianus, pihak kepolisian tidak menetapkan jangka waktu dalam mengusut kasus teror tersebut.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Mutiara Baswedan menyelesaikan pendidikannya? Tahun 2020 lalu, Mutiara pun akhirnya lulus dan diwisuda. Meskipun saat itu wisuda dilakukan secara daring, hal ini tak membuat kebahagiaan keluarga ini berkurang. Dalam potret ini, Anies pun tampak bangga dan mencium pipi putrinya yang akhirnya menyelesaikan pendidikannya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Tidak ada batasan jangka waktu tersebut terjadi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, maupun surat perintah yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Adrianus di Kantornya, Kamis (6/12/2018).
Selain itu, tim Ombudsman juga menemukan maladministrasi pada aspek penggunaan sumber daya manusia (SDM). Menurut Adrianus, pihak kepolisian menurunkan tim penyidik yang banyak namun tidak efektif.
Adrianus mengatakan, seharusnya penyidikan berpatokan kepada rencana penyidikan yang matang, sehingga efektif dalam menentukan jumlah personil.
"Aspek yang ketiga yakni pengabaian petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami korban sebelumnya," kata dia.
Temuan keempat ada pada aspek administrasi penyidikan. Salah satunya, polisi dinilai tidak cermat dalam membuat laporan polisi atas pelapor atau saksi mata Yasri Yudha Yahya dengan nomor No.Pol:55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD, namun dalam surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan TKP yang dikeluarkan oleh Polsek Kelapa Gading pada tanggap 11 April 2017 tertulis laporan polisi No.Pol 55/K/IV/2017/PMJ/Restro Jakut/S GD.
"Terdapat juga surat panggilan yang dikrluarkan oleh penyidik tidak disertai tanda tangan penerima," kata dia.
Atas temuan itu, Ombudsman merekomendasikan perbaikan untuk kepolisian. Di antaranya, polisi diminta melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan, memangkas jumlah penyidik, serta menyarankan kepolisian untuk kembali meminta keterangan Novel Baswedan selaku korban.
"Agar dilakukan permintaan keterangan lanjutan, sebagaimana materi pertanyaan yang pernah dilakukan pada saat permintaan keterangan di Keduataan Besar Republik Indonesia di Singapura," kata dia.
(mdk/ded)