Ombudsman Ungkap Data Pekerja Kena PHK Milik Pemerintah, BPJS & Pengusaha Berbeda
Ia memahami, kondisi ekonomi yang tak pasti khususnya di sektor manufaktur, memaksa perusahaan mengambil langkah untuk PHK karyawan. Namun ia menekankan bahwa PHK merupakan langkah terakhir.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng mempertanyakan data pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dia menyebut, data yang muncul dari pihak pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemerintah, tidak sama.
Robert mengatakan, validitas data sangat penting, untuk memastikan pekerja terdampak PHK tetap mendapatkan hak normatif seperti jaminan sosial hingga kesehatan. Setidaknya 6 bulan usai pemutusan hubungan kerja, perusahaan masih menanggung hak normatif pekerja.
-
Siapa yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan? Seluruh pemain timnas yang berlaga di Piala AFF yang digelar di Stadion Jakabaring, Palembang ini akan dilindungi keselamatannya, sejak saat latihan terlebih saat pertandingan.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Kenapa Pemkot Bontang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan? Tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketengakerjaan dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah Kota Bontang.
-
Siapa yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan? "Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek," jelas Zainudin.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Asosiasi ALB Kadin? BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjalin kerja sama dalam perlindungan pekerja.
"Kalau tidak lengkap data bagaimana pemerintah memastikan jaminan kepesertaan BPJS-nya," ujar Robert saat bincang media di Jakarta Pusat, Senin (19/12).
Dia pun mendorong pemerintah segera melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang hendak atau sudah melakukan PHK.
Ia memahami, kondisi ekonomi yang tak pasti khususnya di sektor manufaktur, memaksa perusahaan mengambil langkah untuk PHK karyawan. Namun ia menekankan bahwa PHK merupakan langkah terakhir.
"Apakah perusahaan melaporkan (audit) ke pengawas ketenagakerjaan? Kemudian pengawas ketenagakerjaan lihat kembali, kalau pilihan dari audit tidak mampu menggaji karyawan alternatif terakhir adalah PHK," ungkapnya.
Baca juga:
Perusahaan Wajib Beri Jaminan Sosial & Kesehatan Pekerja yang di-PHK Minimal 6 Bulan
Badai PHK Karyawan Berpotensi Terus Berlanjut, Ini Penyebabnya
Terungkap, Ini Penyebab Maraknya PHK Karyawan di Sektor Tekstil
Adaptasi Bisnis, JDI.ID Pangkas 200 Karyawan
Karyawan Kena Prank PHK sama Bos, Ujungnya Bikin Nangis Haru
Tips Penting untuk Korban PHK yang Sedang Mencari Kerja