Ombusdman Nilai Kesadaran Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Belum Merata
Hasil tinjauan yang dilakukan di beberapa provinsi itu juga menemukan masih terdapat daerah yang tidak memiliki fasilitas pengangkut, sehingga limbah medis yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) berhenti sampai tahap penyimpanan.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Alvin Lie mengatakan kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah medis di Indonesia masih belum merata, bahkan masih ada daerah yang belum memiliki aturan terkait pengelolaannya.
"Kesadaran tentang pengelolaan limbah medis ini belum merata di Indonesia. Kalaupun pemerintah daerah sudah mengetahui, pengawasannya yang masih lemah, itulah yang terjadi," kata Alvin dalam konferensi pers virtual hasil tinjauan Ombudsman RI terkait pengelolaan limbah medis dilansir Antara, Kamis (4/2).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Hal itu disampaikan setelah tinjauan Ombudsman RI menemukan masih ada pemerintah daerah yang tidak memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan limbah medis. Selain itu, juga ditemukan masih ada ketidaksepahaman unsur pemda terkait pengelolaan limbah medis.
Hasil tinjauan yang dilakukan di beberapa provinsi itu juga menemukan masih terdapat daerah yang tidak memiliki fasilitas pengangkut, sehingga limbah medis yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) berhenti sampai tahap penyimpanan.
Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah juga terkadang masih kurang ketat, yang diatribusikan akibat keterbatasan anggaran, sumber daya manusia dan kewenangan.
Ombudsman menemukan bahwa pemerintah daerah juga tidak memiliki data faktual terkait timbulan limbah medis, jumlah yang telah dihasilkan, diangkut, dan yang sudah diolah.
Mereka juga menemukan bahwa beberapa pemerintah daerah tidak menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Alvin mengakui bahwa biaya pengelolaan limbah medis tidaklah kecil, maka diperlukan keseimbangan antara keamanan lingkungan, kemudahan dan biaya. Kendala biaya itulah yang menjadi salah satu isu dalam pengelolaan lingkungan, dengan keterbatasan dapat mendorong pengambil jalan pintas dengan membuang limbah yang masuk kategori infeksius itu.
"Tadi kami juga bahas dengan kementerian-kementerian terkait, kita perlu segera merespons kondisi ini agar tidak berkembang lebih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang dapat membahayakan kita di masa depan," ujarnya.
Baca juga:
Ombudsman Temukan Limbah Medis Diangkut Pakai Ambulans Hingga Ojek Online
Ombudsman Sebut Limbah Medis Covid-19 Capai 138 Ton per Hari
Ombudsman Ingatkan Potensi Masalah Limbah Vaksin Covid-19
Polisi Periksa Dua Saksi Terkait Limbah APD di Bogor
Ribuan Ikan Mati di Situ Citongtut Diduga Akibat Tercemar Limbah Pabrik