Operasi pekat, Polres Bekasi ciduk 36 pengedar & barbuk 47 kg ganja
Operasi pekat, Polres Bekasi ciduk 36 pengedar & barbuk 47 kg ganja. Lokasi penangkapan tersebut antara lain, Apartemen Center Poin, Mustikajaya, Summarecon Mal Bekasi, Kranji, Bekasi Barat, Jatiranggong, Jatisampurna, GOR Bekasi, samping tempat karaoke, Bekas Selatan, dan Pekayon Jaya.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap 36 tersangka penyalahgunaan narkoba selama operasi penyakit masyarakat (pekat) Jaya selama dua pekan (26 Juli-9 Agustus). Dari semua tersangka itu, tiga diantaranya merupakan residivis, dan seorang perempuan.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Widjonarko mengatakan, para tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Kota Bekasi. Adapun, mayoritas pelaku merupakan pengedar narkoba mulai dari ganja dan sabu-sabu, serta ekstasi.
"Ada 10 lokasi penangkapan terhadap para tersangka," ujar Widjonarko, Jumat (11/8).
Lokasi penangkapan tersebut antara lain, Apartemen Center Poin, Mustikajaya, Summarecon Mal Bekasi, Kranji, Bekasi Barat, Jatiranggong, Jatisampurna, GOR Bekasi, samping tempat karaoke, Bekas Selatan, dan Pekayon Jaya.
Dari hasil penangkapan para tersangka yang mayoritas merupakan pengedar narkoba tersebut, kata dia, penyidik menyita barang bukti berupa 47,74 kilogram ganja, 63 gram sabu-sabu, dan 2 butir ekstrasi.
"Pemilik ganja 47 kilogram adalah residivis kasus yang sama," ujarnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Narkotika, ancamannya hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.