Orangtua cerai, bocah RS jadi korban pelecehan kerabat berkali-kali
RS dilecehkan dua saudaranya sendiri di lantai dua rumah neneknya.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hampir selalu ada tiap tahunnya. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK mengungkapkan, terdapat dua kasus yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2015.
Adalah RS bocah usia 6 tahun yang menjadi korban. Sejak kedua orangtuanya memutuskan untuk bercerai, RS tinggal bersama nenek dari ibunya, CN. Sebagai orangtua tunggal, CN ibu dari RS terpaksa menitipkan RS pada ibunya yang tinggal di Ciracas. Tidak ada masalah selama ini soal dititipkanya RS di rumah orangtua CN.
Hingga akhirnya pada suatu hari, kala RS tengah tidur bersama neneknya. Tiba-tiba FR yang masih kerabat RS membangunkan RS dan memintanya untuk ikut dengan dirinya ke lantai dua rumah yang sama. Di sana, ternyata sudah ada FD yang telah menanti.
"Sebelum melakukan perbuatan kekerasan seksual, RS diperlihatkan sebuah video dewasa oleh FR. FD yang ada di tempat yang sama bertugas memegang kedua tangan dan menutup mulut RS," cerita Advokat YLBH APIK Iit Rahmatin saat ditemui merdeka.com di Jakarta, Jumat (29/4).
Setah kejadian itu, RS pun diancam untuk tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapapun. Bukan hanya sekali, FR pun kembali melakukan aksi yang sama saat RS tengah bermain bersama teman-temannya. FR pun mengulangi hal yang serupa seperti sebelumnya bersama FD.
Hingga akhirnya suatu hari, CN ibu RS menemukan pakaian dalam anaknya terlihat ada keanehan. Kecurigaannya itu langsung ditanyakan pada anak semata wayangnya itu. RS pun hanya bisa menangis. Sang ibu pun kembali menanyakan hal yang sama dan akhirnya terungkaplah peristiwa itu.
Dari cerita RS, CN masih belum percaya bahwa pelakunya adah FR dan FD. Berkali-kali ditanya, jawabannya selalu sama.
"Akhirnya Ibu CN memiliki inisiatif untuk merekam cerita anaknya terkait pengakuan RS. Bermodalkan rekaman tersebut, CN memberanikan diri untuk melapor kepada pihak yang berwajib di PPA Polres Jakarta Timur. Kemudian langsung melukan visum di Rumah Sakit Polri. Hasilnya mencengangkan karena ternyata ada robekan lama searah jarum 3 pada RS," tutur Iit.
Pihak kepolisian pun segera melakukan penindakan dan menetapkan FR dan FD sebagai tersangka. Kasus ini pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Setelah penetapan tersangka, berkas dari pihak kepolisian pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Akan tetapi Jaksa memberikan petunjuk yang tidak dapat dipenuhi yakni harus dikonfrontir antara korban dan pelaku serta diversi," kata Iit mengakhiri.