Orasi Bintang Emon Bakar Semangat Pendemo Gedung DPR: Kita di Sini Karena Kemarahan Kita
Sebagai bentuk penolakannya, Bintang Emon mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
Komika Bintang Emon menolak Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan disahkan DPR RI. Sebagai bentuk penolakannya, dia mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR.
Saat menyampaikan orasi, Bintang Emon menegaskan, aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat depan Gedung DPR RI merupakan bentuk kemarahan terhadap akrobat politik saat ini.
- Bawa Bambu, Rombongan Pelajar Gabung Ikut Demo di DPR
- VIDEO: Ganas Bintang Emon Lawan DPR soal RUU Pilkada "Kita Dianggap Tolol Dipaksa Telan Keputusan!"
- Bintang Emon Lawan DPR soal RUU Pilkada: Kita Dianggap Tolol Dipaksa Telan Keputusan
- Suara Bintang Emon dan Mamat Alkatiri Menggelegar saat Orasi di DPR 'Indonesia Bersatu, Kita Lawan'
"Kita tidak membela perseorangan, membela partai apapun. Kita di sini dikumpulkan karena kemarahan kita," tegas Bintang Emon, Kamis (22/8).
Pria kelahiran Jakarta, 5 Mei 1996 ini mengatakan, belakangan banyak keputusan institusi resmi yang tidak masuk akal. Sementara itu, masyarakat dipaksa menerima keputusan tersebut.
"Kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol. Ketika kita dianggap tolol, kita harus melawan," seru Bintang Emon.
Bintang Emon meminta negara memberikan kebebasan kepada rakyat untuk memilih calon pemimpinnya. Dia juga menyindir RUU Pilkada yang memuat syarat berumur 30 tahun sejak dilantik sebagai kepala daerah.
RUU Pilkada ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.
"Buat teman-teman yang tidak sempat hadir di sini, tanamkan ini dalam kepala kalian. Kalau belum umur 30, jangan calon dulu, jangan ya dek ya. Hidup rakyat," seru Bintang Emon lagi.
RUU Pilkada menuai protes. Mayoritas masyarakat meminta DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada. Sebab, RUU tersebut dinilai bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Lewat putusannya, MK mengizinkan sebuah partai politik atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah sendiri meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebagai bentuk protes terhadap RUU Pilkada, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, hari ini, Kamis (22/8).