Otto pertanyakan JPU tak hadirkan pembantu Jessica sebagai saksi
Otto pertanyakan JPU tak hadirkan pembantu Jessica sebagai saksi. Dari sekian banyak saksi yang didatangkan JPU nyatanya Jaksa tak juga menghadirkan Sri. Otto curiga bila Sri dihadirkan dalam persidangan bisa meringankan hukuman terdakwa Jessica.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan keberadaan pembantu rumah Jessica Kumala Wongso, Sri Nurhayati. Sebab Sri disebut-sebut sebagai saksi kunci yang membuang celana yabg digunakan Jessica saat ke Kafe Olivier untuk menemui Mirna.
Dari sekian banyak saksi yang didatangkan JPU nyatanya Jaksa tak juga menghadirkan Sri. Otto curiga bila Sri dihadirkan dalam persidangan bisa meringankan hukuman terdakwa Jessica.
"Kenapa banyak saksi yang tidak dihadirkan, termasuk pembantu Jessica. Seharusnya, biar pun menguntungkan Jessica tetap dihadirkan," kata Otto dalam persidangan, di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Otto menilai Sri tak dihadirkan jaksa karena bisa memperlemah dakwaan terhadap Jessica yang dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal ini sangat disayangkan Otto karena penegak hukum terkesan memaksakan kasus yang menjerat Jessica.
"Karena dalam persidangan ini bukan semata-mata mencari kesalahan terdakwa. Tapi untuk mencari kebenaran materiil, untuk menegakkan hukum. Itu berpotensi menyesatkan," ungkap Otto.
Otto menambahkan keberadaan Sri menyisakan tanya bagi publik terkait kesaksiannya sebagai saksi fakta. Sebab keterangan Sri menjadi kunci yang membuang celana Jessica batal dihadirkan di persidangan.
"Sayang seribu sayang, Sri Nurhayati pembantu yang kita tunggu-tunggu tidak pernah dihadirkan," pungkas Otto.