Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru
Para pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Bareskrim Polri menggerebek pabrik narkotika tersembunyi atau clandestein laboratorium berjenis narkotika hasis di sebuah vila di Ungasan, Badung, Bali. Narkoba jenis hashish yang disita bernilai triliunan Rupiah baik dalam bentuk cair dan padat juga happy five.
Pabrik itu sudah beroperasi di vila itu selama dua bulan. Vila itu mereka sewa perhari Rp2 juta.
Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut yakni MR, RR, N dan DA. Mereka berperan sebagai peracik dan semuanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara empat lainnya masih DPO berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD selaku peracik dan pengemas dan inisial IC perekrut karyawan.
"Saat ini masih dalam proses pengejaran. Mereka sudah sempat kabur sebelum kami gerebek," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini setelah polisi sebelumnya mengungkap kasus serupa di Yogyakarta pada September 2024 lalu. Sebanyak 25 narkoba disita. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Belanda.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti jenis hasis sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi di daerah Bali," jelasnya.
Dalam menjalankan bisnis terlarangnya, pelaku kerap berpindah-pindah tempat di wilayah Kota Denpasar.
"Sehingga kemarin siang kami melakukan penggrebekan di tempat dan melalukan penangkapan kepada empat orang dan semuanya adalah pekerja yang sedang melakukan proses pembuatan narkoba," ungkapnya.
Polisi menyebut barang-barang yang mereka pakai untuk memproduksi narkoba didatangkan dari China dan masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO). Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri," ujarnya.
Para tersangka disangkakan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Bareskrim Polri juga mengenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dijual Rp3,5 Juta, Incar Anak Muda
Para pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram. Sasaran pelanggan mereka adalah anak-anak muda yang hobi merokok elektronik atau vape. Biasanya mereka jual melalui kafe-kafe di Jawa dan Bali. Bahkan penjualan ke luar negeri biasanya melalui jasa ekspedisi.
"Yang menarik di sini ada pengisian cartridge pod, yang tentu harganya kalau dijual tidak sama dengan harga di pasaran. Ini adalah modus baru untuk memperkenalkan narkoba kepada anak muda yang istilahnya ngetren menggunakan vape, barang ini mudah didapat oleh anak muda," kata Kabareskrim.
Polisi menduga pabrik narkotika itu terafiliasi dengan jaringan internasional. Hal ini terlihat dari peralatan produksi berasal dari luar negeri dan narkoba dikirim ke luar negeri.
Kendati demikian, polisi sedang mendalami jaringan ini, termasuk kemungkinan warga negara asing yang terlibat.