Pabrik pembuatan farmasi ilegal di Tangsel dibongkar
Pabrik pembuatan farmasi ilegal di Tangsel dibongkar. Ketika penggerebekan berlangsung, terpantau kegiatan pabrik masih berlangsung. 6 Orang pekerja di lokasi itu terlihat kaget ketika Polisi mendatangi rumah produksi obat ilegal itu.
Polres Tangerang Selatan mengungkap pabrik pembuatan sediaan farmasi ilegal yang kerap diedarkan di wilayah Tangerang Raya. Dari rumah produksi tersebut, polisi mengamankan 6 pekerja dan 80 Kg barang bukti pil obat-obatan ilegal dari pabrik yang beralamat di Jalan Palem Manis I, Blok E3 Nomor 1, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widianto menjelaskan, pengungkapan pabrik tersebut atas pengembangan yang dilakukan Polsek Serpong akan adanya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
"Dari pengungkapan itu kami berhasil kembangkan dan mengungkap pabriknya," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Fadli, Kamis (28/9).
Ketika penggerebekan berlangsung, terpantau kegiatan pabrik masih berlangsung. 6 Orang pekerja di lokasi itu terlihat kaget ketika Polisi mendatangi rumah produksi obat ilegal itu.
Adapun keenam tersangka yang diamankan RA, (20), IP (23), TDS (24), HLR (27), SS (24), dan J (29), mereka diamankan saat sedang bekerja meracik berbagai bahan untuk dijadikan obat-obatan yang kerap dikonsumsi masyarakat untuk mabuk hemat. Polisi pun memburu pemilik dari usaha itu.
Dari pabrik itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa 80 kilogram butir Hexymer dan tramadol.
"Hexymer dan tramadol Ini obat penghilang rasa nyeri, jadi semua tidak ada perizinannya dan mereka membuat dengan ilegal. Total 80 kilogram obat, kami masih akan menghitung berapa butirannya. Jadi kurang lebih 80 kilo dalam bentuk pil," Jelas Fadli.
Menurut keterangan sementara yang didapat, pabrik itu beroperasional sejak 3 bulan belakangan ini. "Di jual di wilayah Tangerang dan beberapa toko kecil tetapi tidak masuk apotek," terang dia.
Para tersangka disangkakan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.