Pacaran dengan Bocah, Seorang Guru di Aceh Utara Perkosa dan Sebar Foto Bugil Korban
Pelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Pacaran dengan Bocah, Seorang Guru di Aceh Utara Perkosa dan Sebar Foto Bugil Korban
Seorang pemuda di Aceh Utara inisial AR (20) ditangkap polisi, karena diduga memperkosa anak di bawah umur usia 15 tahun.
- FOTO: Momen Bakal Calon Gubernur di Pilkada Aceh Jalani Tes Baca Alquran
- Baru 2 Hari Pacaran, Bocah ini Sudah Saling Panggil Papa Mama Jadi Sorotan
- Sakit Hati Dicerai, Pria di Aceh Utara Tega Sebar Foto Bugil Mantan Istri
- Instagram Imam Masykur Pemuda Aceh yang Disiksa & Dibunuh Paspampres Praka RM & 2 TNI Banjir Komentar, Sedih Lihat Foto-fotonya
AR tidak hanya memperkosa, dia juga menyebar foto tanpa busana anak tersebut di media sosial Instagram.
Awal mulanya foto tanpa busana itu menyebar di stori akun Instagram milik korban, sampai kemudian terlihat oleh pihak keluarga sang anak.
"Kemudian pihak keluarga menelusuri hal ini dan korban akhirnya mengakui sudah dirudapaksa oleh pelaku, sehingga pihak keluarga membuat laporan ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, Sabtu (15/6).
Pelaku AR disebut polisi berprofesi sebagai guru mengaji. Antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sejak 2023 lalu.
Saat berpacaran itu, AR kerap memaksa korban melakukan hubungan badan. Bahkan dia juga membuat foto tanpa busana korban usai berhubungan. Hal itu, kemudian membuat korban memutuskan hubungan mereka dan pelaku marah.
"Pelaku menyebarkan foto tanpa busana korban ke Instagram anak tersebut yang dikuasainya," ujar Novrizaldi.
Polisi telah menyita sejumlah pakaian dan juga ponsel milik AR. Dia dijerat pasal 50 juncto pasal 47 dengan ancaman penjara 200 bulan.
Selain itu juga, penyidik juga menjerat pelaku dengan Qanun Jinayat dan UU ITE dalam kasus penyebaran foto tanpa busana korban.