Pagar di Laut Banten Sepanjang 30,1 Kilometer, untuk Reklamasi?
PSDKP juga tidak mengetahui maksud dan tujuan dari pemagaran itu.
Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menegaskan tidak ada permohonan atau proses perizinan pemanfaatan wilayah pantai utara Tangerang hingga mendapati pemagaran laut sepanjang 7 KM di bulan Agustus 2024.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin, reklamasi kah atau apa, itu belum ada,” ujar Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono.
- Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang
- Menteri KKP soal Pagar Laut di Tangerang: Kalau Kantongi Izin Sesuai KKPRL Boleh Dilakukan
- Dulunya Berjarak 1 Km dari Pantai, Desa di Pekalongan ini Kini Sudah Tenggelam oleh Air Laut
- PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
Tentunya dengan tidak diketahui siapa pemagar misterius pesisir pantura Tangerang, PSDKP juga tidak mengetahui maksud dan tujuan dari pemagaran itu. Meski masyarakat pantura meyakini jika pemagaran laut demi kepentingan pengembangan kawasan properti.
“Kami belum tahu (rencana dipagar) tentunya yang punya niat yang tahu,” urainya.
Ditegaskan Pung bahwa penyegelan pagar laut oleh PSDKP di perairan utara Tangerang juga sebagai bentuk menjaga wibawa pemerintah dalam menjaga teritori wilayah perairan di Indonesia.
“Ini menjadi wibawa pemerintah, kalau ini didiamkan tidak ada wibawa pemerintah,” ujarnya.
Persulit Hidup Nelayan
Selain itu Pung mengakui juga menerima keluhan sejumlah nelayan Pantura yang terancam keselamatan dan keamanan kapalnya akibat pemagaran laut secara liar itu.
“Nelayan kecil yang saya temui mengaku mereka terganggu, kalau malam suka nabrak-nabrak kan kasian. Mereka ini nelayan benar-benar nelayan kecil,” ungkapnya.
Meski begitu, Pung tak merinci jenis sanksi dan denda administrasi jika nantinya mendapati pihak berkepentingan yang bertanggung jawab terhadap pemagaran laut di area pesisir Tangerang.
“Ada denda dan segala macamnya. Karena negara inikan punya aturan, tidak boleh melakukan semena-mena dengan tidak berizin,” ucapnya.
Pagar Menggunakan Bambu
Dari pantauan di lokasi, garis pesisir pantai yang dipagari dengan menggunakan struktur bambu dan jaring itu dibangun linear dan terputus-putus.
Beberapa nelayan utamanya dengan kapal-kapal jaring kecil memang mesti mencari alur laut yang tidak dipagari ketika ingin keluar mencari ikan atau berlabuh ke tepian pantai.
Dengan tindakan tegas KKP yang memasang spanduk penyegelan di beberapa titik pemagaran berharap ada pihak yang bertanggungjawab dan segera mencabut cerucuk bambu pagar tersebut.
Terlihat pagar bambu yang terpasang di sepanjang 30,1 KM di perairan utara Tangerang itu terlihat rapuh. Bagian bawah bambu dipenuhi lumut dengan beberapa alas anyaman bambu dan tali jaring yang sudah sobek dan rentan roboh
“Kita lihat bambu-bambu sangat tidak kokoh sekali, artinya sebagai tanda. Pastinya nanti dengan aparat kami akan selidiki lebih lanjut,” tandasnya.