Pakai sabu, anggota Provost Tenayan Raya divonis 4,2 tahun
Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara.
Brigadir Rolly Yendara, yang merupakan anggota provost Polsek Tenayan Raya, yang menjadi terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, menjalani sidang lanjutannya dengan agenda pembacaan isi putusan dari majelis hakim, pada Jumat (19/12) atas perkara Narkoba tersebut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Masrul SH MH, menyatakan, perbuatan terdakwa Brigadir Rolly terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"Untuk itu, kami selaku majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman kepada saudara terdakwa Rolly Yendara, dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar 1 miliar atau subsidair 2 bulan penjara," ujar Masrul.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan, apakah menerima putusan majelis hakim atau menolak dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal yang sama, yakni dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 1 miliar atau subsidair 4 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Provost Polsek Tenayan Raya ini ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Riau, atas kepemilikan 11 paket narkotika jenis sabu, pada hari Kamis (22/5) sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Cendana, Perumahan Rejosari, Tenayan Raya.