Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapuskan karena Warisan Kolonial
Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapuskan karena Warisan Kolonial. Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal Presiden adalah pejabat publik. Seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau dikritik.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad meminta agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan. Pasal tersebut yaitu membahas soal hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dia menilai hal tersebut adalah warisan kolonial dan bertentangan pada putusan MK.
"Saya berharap pasal tentang penyerangan harkat martabat itu salah satu harus dihapuskan, pasal 217-220 sehingga demikian betul-betul responsif. Karena pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/9).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang akan mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden di KPU? Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, " kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10). Idham menyampaikan, tiga parpol tersebut bakal mendaftarkan capres-cawapresnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di hari pertama pendaftaran capres-cawapres dibuka, 19 Oktober 2023. "Berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 jam 08.00 WIB pagi sampai dengan selesai," kata Idham.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
Menurut dia, penafsiran terhadap pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi dan dapat menjerat kebebasan pers. Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal presiden adalah pejabat publik. Seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau dikritik.
"Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja," ungkap Suparji.
Tetapi menurut dia, pada pasal tersebut juga tidak akan mengekang kebebasan pers karena Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa semena-mena melaporkan media massa. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Kemudian dia mencontohkan, jika pers mengkritik kebijakan, suatu persoalan maka Presiden atau Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan.
Diketahui, dalam Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Pasal 218 ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Dan Pasal 220 ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Baca juga:
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tumpang Tindih dengan UU Pers
Ini 8 Pasal yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Menkum HAM Tegaskan Pidana Pasal Penghinaan Presiden saat Serang Pribadi
PKS Nilai Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bisa jadi Pasal Karet
Pasal-Pasal Kontroversi di RKUHP yang Jadi Sorotan publik