Paksa ABG 12 tahun hubungan intim, Ketut divonis 9 tahun bui
Tedakwa berkali-kali memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya itu.
I Ketut Resep (23) terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial WS (12) dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim Purnami di Pengadilan Negeri Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa (28/6).
Vonis majelis hakim itu, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut sembilan tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider empat bulan kurungan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa perbuatan terdakwa dilaporkan orangtua korban pada 18 Januari 2016 ke polisi. Resep melakukan aksi bejat terhadap korban di dalam kamar kos teman terdakwa Made di Desa Abiansemal, Badung, Bali.
Perbuatan bejat terdakwa dilakukan pada 16 Januari 2016, Pukul 14.00 Wita, saat saksi tetangga korban Dinda melihat korban WS menangis di dalam kamar kos teman terdakwa.
Saat ditanya saksi Dinda, korban mengaku disetubuhi terdakwa. Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa kabur dan tetangga korban melaporkan kejadian itu ke orangtua korban. Selanjutnya, melapor kejadian itu ke kantor polisi.
Kemudian, polisi berhasil menangkap terdakwa dan berdasarkan pengakuan Ketut Resep mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali.
Korban dirayu pelaku untuk diajak melakukan layaknya hubungan suami istri itu dengan iming-iming uang Rp 20.000. Namun, korban sempat menolak, namun terdakwa tetap memaksa pelaku sehingga terjadi aksi pencabulan itu.
Terdakwa mengaku, pertama kali melakukan aksi bejatnya itu di Kamar Hotel di Kawasan Abiansemal hingga tiga kali dan aksi bejat terdakwa kembali dilakukan di kamar kos temannya Made sebanyak dua kali.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Di mana anak panah itu ditemukan? Pilo memimpin proyek Secrets of the Ice, yang beroperasi di Pegunungan Jotunheimen yang berada di wilayah Oppland, Norwegia.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
Baca juga:
Kasus paman perkosa keponakan di kandang sapi disaksikan ibu korban
Modus ajak nonton film porno, cleaning service hotel cabuli 9 bocah
JM perkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan
Dosen Ekonomi Untan nekat cabuli siswi SMK yang sedang magang
Cabuli bocah di bawah umur, Adul dibekuk polisi
Paman sodomi keponakan masih balita hingga tewas di Kediri