Palak mobil yang masuk pasar, 2 'preman setempat' dibekuk polisi
Palak mobil yang masuk pasar, 2 'preman setempat' dibekuk polisi. Kompol Doni menjelaskan kedua pelaku diduga melakukan pungutan liar, dengan cara meminta uang retribusi terhadap kendaraan barang yang masuk ke dalam pasar dengan nominal cukup besar.
Aparat Kepolisian Sektor Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap dua orang yang diduga melakukan pungutan liar di sekitar Pasar Cikampek, Senin.
"Dua orang yang ditangkap masing-masing bernama Iwan alias Betok dan Budi Alamsyah alias Enggih," kata Kapolsek Cikampek Kompol Doni Satria Wicaksono, di Karawang, Senin (9/11). Demikian dikutip Antara.
Dua pelaku tersebut merupakan warga Kampung Kamojing, Desa Kamojing, Kecamatan Cikampek, Karawang.
Dia mengatakan, kedua pelaku diduga melakukan pungutan liar, dengan cara meminta uang retribusi terhadap kendaraan barang yang masuk ke dalam pasar dengan nominal cukup besar.
Saat ditangkap, dua pelaku itu memungut uang retribusi kendaraan barang yang masuk ke areal Pasar Cikampek sebesar Rp 20.000.
Menurut dia, pungutan uang tersebut dilakukan dengan cara paksa. Kedua pelaku itu melakukan pungutan uang dengan mengatasnamakan "Handaw".
Sejumlah uang yang berhasil dipungut oleh kedua pelaku itu kemudian diserahkan kepada Fajar yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan "Handaw".
Dari penangkapan dua pelaku itu, polisi menyita uang senilai Rp 157 ribu, karcis tanda masuk, tiga buah stempel, sebuah buku rekap, sebuah buku kuitansi, tiga buah dompet, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor.