Palsukan Data saat Daftar Kartu Prakerja Bentuk Pelanggaran Hukum
"Jika ada orang yang mengisi identitas yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, dalam hal ini Kartu Prakerja, maka sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," kata Suparji kepada wartawan, Jumat (1/5).
Program pelatihan online Kartu Prakerja dikhususkan untuk mereka yang membutuhkan. Namun, pendaftaran dilakukan terbuka, siapapun bisa mendaftar.
Kejujuran masyarakat dalam pengisian data diri saat pendaftaran hal penting. Ini demi anggaran Rp 5,6 triliun yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti menurut Ganjar Pranowo? “KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,” Lebih jauh, Mantan Anggota DPR RI ini menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 62? Berikut cara atau langkah-langkah daftar Kartu Prakerja Gelombang 62, yaitu:1. Langkah pertama, calon peserta atau pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id2. Setelah itu, buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.3. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir Anda.4. Isi data diri Anda.5. Unggah foto e-KTP 6. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata7. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja8. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.9. Verifikasi nomor HP Anda yang masih aktif.10. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda.11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).12. Kemudian peserta bisa memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SIAPkerja.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang menjadi pusat perhatian para pekerja? Saat sepasang calon pengantin ini berjalan menuju spot foto, mereka yang memakai pakaian adar Jawa ini pun benar-benar menjadi pusat perhatian.
Ahli hukum pidana Universitas Al Azar Prof. Suparji Ahmad menilai, orang yang mendaftar program Kartu Prakerja dan memalsukan identitas merupakan pelanggaran hukum.
"Jika ada orang yang mengisi identitas yang tidak sesuai dengan dokumen persyaratan, dalam hal ini Kartu Prakerja, maka sudah masuk pelanggaran hukum. Misalkan dalam formulir tersebut mengatakan, dia adalah korban PHK, padahal bukan, maka ada unsur pidana dalam perbuatannya," kata Suparji kepada wartawan, Jumat (1/5).
Menurut Suparji, orang yang memalsukan identitas bisa dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun.
"Jika memenuhi unsurnya, para pendaftar Kartu Prakerja yang memalsukan dokumen bisa dikenakan Pasal 263 KUHP," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan, hal yang paling buruk adalah orang yang memalsukan data tersebut mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan.
Masalah pemalsuan data peserta Kartu Prakerja ini juga menjadi masukan penting bagi pihak pelaksana program Kartu Prakerja agar segera berbenah. Khususnya terkait registrasi dan verifikasi data para pendaftar program tersebut.
"Ya ini harus dibenahi bagaimana pun juga pemalsuan ini terjadi karena proses registrasi yang mungkin kurang ketat jadi bisa dimanfaatkan orang lain dengan tujuan lain," pungkasnya.
Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik dari Poldata Fajar Arif Budiman menilai, perbuatan dengan memalsukan data demi mendapatkan kartu Prakerja tidak dapat dibenarkan secara etika publik.
Fajar mengatakan, Kartu Prakerja pada dasarnya untuk masyarakat yang belum memiliki pekerjaan, khususnya masyarakat yang terkena PHK karena imbas dari Pandemi Covid-19.
Perbaiki Sistem Pendaftaran
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari mengakui kelemahan pelatihan online yakni pendaftaran. Sehingga dengan begitu, siapapun bisa mendaftar.
Dia pun menyarankan agar pemerintah daerah jemput bola. Mendata para warganya yang terkena dampak covid-19 sehingga harus dirumahkan. Pemda diminta memberikan pelatihan warga untuk cara mengikuti program tersebut. Sehingga, program bernilai Rp 5,6 triliun itu tepat sasaran.
“Mungkin masyarakat kesulitan mengakses secara online, enggak punya kuota, gagap teknologi, masih sangat banyak. Perlu kebijakan khusus bagaimana melibatkan dinas tenaga kerja,” saran Putih saat dihubungi merdeka.com.
Dia juga meminta peran serta Kementerian Tenaga Kerja dalam mendukung program ini. Bisa dengan mencatat perusahaan yang baru saja melakukan PHK. Sehingga perusahaan tersebut bisa memfasilitasi korban PHK untuk mendaftar kartu Prakerja.
“Kementerian Tenaga Kerja mendorong perusahaan mana hari ini sudah PHK, kita minta perusahaan tersebut bisa kerja sama dengan perusahaan lain untuk bisa langsung dapat prakerja. Itu salah satu kebijakan saya kira simpel dan bisa cepat,” terang dia.
(mdk/rnd)