Palsukan dokumen, bekas wakil wali kota Pekanbaru dipolisikan
"Pelapor sudah dimintai keterangannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata Guntur.
Mantan Wakil Wali Kota Pekanbaru Erizal Muluk, dilaporkan oleh Dian Citra Dewi (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Polda Riau. Pasalnya, dia diduga telah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta autentik, terkait kasus kepemilikan lahan yang sempat disidangkan di Pengadilan negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com membenarkan adanya laporan tersebut. Sesuai laporannya, pelapor memperkarakan pihak terlapor (Erizal) dalam dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, sesuai pasal 266 Jo pasal 264 KUHPidana.
"Pelapor sudah dimintai keterangannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya terlapor (Erizal Muluk) akan dipanggil untuk diperiksa," kata Guntur, Jumat (03/10).
Data di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Riau, menyebut laporan bernomor LP/353/x/2014/SPKT/Riau, dibuat oleh Dian Citra Dewi. Dia melaporkan Erizal Muluk dalam dugaan kasus tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta autentik, pada kepemilikan lahan.
Kasus ini terkait proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada 17 Januari 2014 lalu. Dimana antara Dian dan Erizal Muluk, dipanggil ke persidangan atas kasus kepemilikan lahan.
Pelapor dalam hal ini Dian, menilai Erizal telah memalsukan keterangan dalam akta autentik, dimana saat persidangan di PN Pekanbaru, terlapor (Erizal) memenangkan perkara. Sehingga pihak Dian, diminta pengadilan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun saat itu, pihak Dian merasa bahwa Erizal bersama rekan-rekannya telah memalsukan sejumlah keterangan.
Dian yang merupakan PNS ini mengaku, akibat keterangan palsu yang disampaikan Erizal Muluk dan rekan-rekannya ini, ia mengalami kerugian. Sehingga dia melaporkan kasus ini ke Polda Riau. "Kita mengantongi data dan bukti terkait laporan ini, dan kita akan memperlihatkannya nanti," ujar Dian singkat, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara itu, Erizal Muluk saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, mengatakan kasus tersebut merupakan kasus perdata. "Itu kasus perdata tuh," ujar Erizal sambil memutus kontak telepon.