Pandemi Corona, Aceh Berlakukan Jam Malam Selama Dua Bulan
Sejak diberlakukan jam malam, personel kepolisian, TNI dan Satpol PP Aceh langsung bergerak menyosialisasikan sejak pukul 20.30 WIB. Tampak ada empat regu personel gabungan bergerak menuju ke seluruh wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Pemerintah Aceh telah memberlakukan jam malam selama dua bulan di seluruh Aceh. Kebijakan ini dikeluarkan untuk membatasi aktivitas warga malam hari untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemberlakukan jam malam ini berlaku sejak 29 Maret hingga 29 Mei 2020. Warga diminta tidak dibolehkan lagi beraktivitas sejak pukul 20.30 hingga 05.30 WIB.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Selain itu pemerintah Aceh juga telah memberlakukan physical distancing (menjaga jarak fisik) sejak sebulan terakhir. Semua sekolah telah diliburkan, begitu juga aktivitas perkantoran dihentikan.
Sejak diberlakukan jam malam, personel kepolisian, TNI dan Satpol PP Aceh langsung bergerak menyosialisasikan sejak pukul 20.30 WIB. Tampak ada empat regu personel gabungan bergerak menuju ke seluruh wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Selama petugas menyosialisasi jam malam, terlihat beberapa warga masih ada yang masih nongkrong di warung kopi, padahal jam sudah menunjukkan pukul 22.30 WIB.
Lantas petugas meminta secara persuasif warga yang masih berada di luar rumah untuk segera pulang. Seperti di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Warga yang masih nongkrong ditungguin oleh petugas hingga mereka meninggalkan lokasi.
Di Ajun, Kecamatan Peukan Bada misalnya, ditemukan ada warung kopi hanya terbuka pintu depan. Tak terlihat ada orang di dalam, sementara ada puluhan sepeda motor parkir di depan warung kopi tersebut.
Petugas lalu berhenti di warkop tersebut. Lalu meminta kepada seluruh pengunjung warkop untuk segera pulang. Kepada pemilik warkop diingatkan agar tidak melayani pelanggan yang nongkrong. Bila hendak membeli kopi, diminta bungkus dan bawa pulang ke rumah masing-masing.
Bahkan ada juga pemilik warkop yang meminta surat edaran pemerintah tersebut. Petugas lalu memperlihatkan surat imbauan yang dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh tersebut. Lagi-lagi petugas mengingatkan lagi agar warga tidak nongkrong di warkop untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Aceh.
Dalam maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, pada 29 Maret 2020. Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.
Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.
Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.
Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja.
Selanjutnya, dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati dan Wali Kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu.
Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat kasus positif Covid-19 serta orang yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus corona.
Baca juga:
Pemerintah Percepat Pencairan Dana Klaim RS yang Tangani Corona
Viral, Pengusaha Hotel di Purwokerto Hibahkan Kamarnya untuk Istirahat Tenaga Medis
Panik Corona, Warga Sukoharjo Ramai-Ramai Tutup Jalan Kampung
CEK FAKTA: Tidak Benar Virus Corona Menyebar Lewat Udara
Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah Jadi 720 orang
PLN: Kabar Kompensasi Karena WFH Imbas Corona, Hoaks