Pandemi Covid-19, Perempuan Residivis Narkoba Malah Jadi Kurir Sabu
Pelaku pernah dipenjara selama 4 tahun di Lapas Kelas IIB Klaten dengan kasus yang sama. Penangkapan Inul bermula dari ditangkapnya Ari Nugroho alias Homing (21), warga Pasungan, Ceper, Minggu (10/5) lalu.
Di saat masyarakat Indonesia bersatu melawan wabah Covid-19, 5 warga di Klaten ini justru berurusan dengan obat-obatan terlarang. Mereka tertangkap Satnarkoba Polres Klaten saat menjadi kurir maupun penikmat barang terlarang tersebut.
Salah satu tersangka bernama Jumini alias Inul (38), warga Desa Jarum, Kecamatan Bayat. Ibu rumah tangga beranak 3 itu ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Klaten belum lama ini. Ia bahkan pernah dipenjara selama 4 tahun di Lapas Kelas IIB Klaten dengan kasus yang sama. Penangkapan Inul bermula dari ditangkapnya Ari Nugroho alias Homing (21), warga Pasungan, Ceper, Minggu (10/5) lalu.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
Kasat Narkoba AKP Mulyanto mengatakan, peran tersangka sebagai kurir dan pengguna sabu. Inul mendapatkan sabu dari tersangka lainnya Tuwing alias Supra yang masih DPO (daftar pencarian orang).
"Jadi tersangka ini menjadi perantara atau kurir narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Ia menerima perintah dari Tuwing untuk mengambil paket sabu dari saksi Ari Nugroho. Kemudian memecah paket sabu menjadi beberapa bagian, kemudian sabu yang sudah dipecah diserahkan kembali kepada saksi Ari Nugroho. Jumini mendapat upah memakai sabu secara gratis," ujar Mulyanto, Jumat (15/5).
Mulyanto menyampaikan, saat menangkap Ari, Minggu (10/5) lalu petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman. Setelah dilakukan interogasi, pada hari Senin sekitar pukul 13.30 WIB petugas melihat Inul sedang berada di samping pabrik panili Desa Ketua Pedan. Petugas kemudian menghampiri dan mengamankan orang tersebut.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone yang berisi percakapan transaksi narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Selain Inul dan Ari Nugroho, petugas juga mengamankan 3 tersangka dalam kasus narkoba lainnya. Ketiga tersangka tersebut bernama Sadam Abriyanta alias Duduk (23), warga Pengkol RT 22 RW 8, Desa Kaligawe, Kecamatan Pedan. Kemudian Yusuf Yoga Tri Santoso (17) dan Wisnu Restu Prabowo (27) warga Kecamatan Karangdowo.
"Ketiga tersangka membeli narkotika jenis sabu dengan cara iuran. Setelah mengambil paket sabu di alamat peletakan, kemudian tersangka diamankan oleh petugas," terang Mulyanto.
Ketiga tersangka, lanjut Mulyanto, dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga:
Konselor Rehabilitasi Selundupkan Obat Terlarang untuk Narapidana
Polisi Gerebek Rumah di Kemang 4 Bulan Tanam Ganja Hidroponik
Cara Pusat Rehabilitasi di Ragunan Tangani Orang Ketergantungan Narkoba
Tembak Gembong Narkoba, Polisi Sita 100 Kg Sabu dan 4 Ribu Pil Happy Five
Bocah 14 Tahun Asal Cimahi Bisnis Ganja, Punya Kurir dan Jualan di Media Sosial
Bawa Narkoba Dalam Ransel, Residivis Ditembak Mati Polisi