Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI
Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI. Dari pemeriksaan Robertus hari ini sedianya penyidik melakukan proses klarifikasi kepadanya terkait proses penerbitan SKL di BPPN serta persinggungan dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap penyelesaian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Hal ini ditandai dengan pemeriksaan dua orang saksi, satu di antaranya mantan Direktur bidang Hukum di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Tim sedang memproses finalisasi pemberkasan perkara dan mengikuti petunjuk jaksa pada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
Dia menjelaskan diperiksanya Robertus Bilitea selaku Direktur bidang Hukum di BPPN guna mendalami pengetahuannya atas segala hal berkaitan kewajiban obligor dalam pelunasan utang.
"Pada saksi didalami informasi terkait pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Direktur Hukum BPPN terkait kewajiban yang harus dipenuhi obligor dan proses penagihan," ujarnya.
Secara terpisah, kepada merdeka.com Febri juga menjelaskan dari pemeriksaan Robertus hari ini sedianya penyidik melakukan proses klarifikasi kepadanya terkait proses penerbitan SKL di BPPN serta persinggungan dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Apalagi sebelumnya untuk obligor BDNI ini sempat ada opsi legal action karena belum memenuhi kewajibannya saat itu," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan SKL terhadap obligor BLBI yakni Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan pemegang saham terbesar yaitu Sjamsul Nursalim.
Sekitar Mei 2002, Syafruddin mengusulkan persetujuan KK SK perubahan atas proses mitigasi obligor menjadi restrukturisasi oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Dari nominal tersebut, Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagih, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Sehingga masih ada kewajiban obligor membayar Rp 3,7 triliun. Namun April 2004 Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,7 triliun dari belum terlunasnya utang obligor.
Akibat perbuatannya tersebut, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Dalami penerbitan SKL, KPK panggil mantan Direktur Hukum BPPN
Ekspresi diam Dorodjatun usai diperiksa KPK.
Kasus BLBI, Dorodjatun Kuntjoro kembali diperiksa KPK
Dorodjatun Kuntjoro Jakti usai diperiksa KPK
KPK pertanyakan kebijakan Dorodjatun terhadap SKL BLBI
Tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung jalani pemeriksaan lanjutan kasus BLBI
Kasus BLBI, KPK perpanjang masa penahanan Syafruddin Temenggung