Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Polisi Ungkap Kasus Gagal Ginjal Akut Terkait BPOM, Temukan Unsur Pidana
Bareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam insiden gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini, banyak anak-anak menjadi korban.
Meski telah naik penyidikan dengan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Udah naik sidik kita. (Tapi) Belum ada penetapan tersangka belum," kata Dirtipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Saifuddin saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Sampai saat ini proses penyidikan dengan total 11 saksi yang telah diperiksa baik dari BPOM, saksi ahli, sampai pihak PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma).
Diketahui bahwa PT Afifarma merupakan tersangka korporasi. Hasil pengusutan polisi, ditemukan produksi obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas, yakni parasetamol drop dan sirup buatan.
"Intinya kita sedang dalam proses sidik masih sedang dalam proses sidik kita sudah memeriksa 11 saksi. Saksi bukan hanya dari BPOM aja, dari BPOM ada dari saksi ahli ada, dari PT Afifarma ada," lanjutnya.
Walaupun kasus ini dinilai terlalu lama dan berpotensi mengalami banyak intervensi, namun jenderal polisi bintang satu tersebut memastikan kalau kasus yang ditanganinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Enggak ada, enggak ada intervensi saya jamin 1000%. Tidak ada intervensi. Enggak ada, enggak ada intervensi," tuturnya.
Pengembangan Kasus
Diketahui kasus dugaan keterlibatan BPOM dalam insiden gagal ginjal akut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah dilimpahkan ke Kejagung, terkait Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Di mana telah ada sebelumnya lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afifarma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Selain tersangka perusahaan, polisi menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang, serta direkturnya, Aris Sanjaya (AS), sebagai tersangka.
Dengan dilaporkannya total kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Merdeka.com telah berusaha mengkonfimasi terkait perkembangan penanganan perkara ini ke bagian Humas BPOM dan Perencana Ahli Utama BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Namun pesan tertulis yang dikirim belum dibalas.