Pangkostrad: 6 Anggota TNI Tersangka Mutilasi Warga Papua Kemungkinan Besar Dipecat
Maruli menerangkan, sanksi pemecatan bisa dilakukan jika enam prajurit tersebut terbukti melakukan perbuatan atau aksi kejahatan yang terbilang luar biasa.
Pangkostrad Letjen TNI Maruli Simanjuntak menegaskan, anggota TNI terlibat dalam kasus mutilasi di Mimika, Papua terancam dipecat. Sanksi pemecatan merupakan hukuman tahanan setelah para prajurit TNI tersebut mendapatkan sanksi pidana.
"Jadi kalau di tentara itu hukuman berat atau berapa bulan pun sebetulnya bisa dipecat tergantung kejahatannya, itu kan hukuman tambahan kalau di militer itu, hukum pidana terus hukuman tambahannya dipecat," kata Maruli saat dihubungi, Kamis (22/9) malam.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Di mana kasus perundungan ini terjadi? Kasus perundungan anak yang menyeret siswa SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, memasuki babak baru.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
"Walaupun nanti dia cuma kejahatannya biasa, tapi berpengaruh ke norma-norma bisa dipecat. Apalagi ini dianggap kejahatan luar biasa ya, kemungkinan besar kalau sidangnya terbukti ya pecat, ikuti sidang dulu," sambungnya.
Maruli menerangkan, sanksi pemecatan bisa dilakukan jika enam prajurit tersebut terbukti melakukan perbuatan atau aksi kejahatan yang terbilang luar biasa. Seperti pembunuhan disertai mutilasi.
"Oh sangat, kejahatan biasa saja banyak yang dipecat, apalagi ini kalau dilihat dari kejadian itu kan kejahatan luar biasa, ya tetap hargai proses sidang lah, rekomendasi juga bagus, itu kan cuma rekomendasi," tegasnya.
"Tapi tetap sidang yang menentukan. Menurut mereka sudah ditemukan bahwa ini kejahatan luar biasa, terencana, itu pasti," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman bereaksi keras terkait keterlibatan personel TNI di Papua dalam kasus mutilasi. Dia meminta anggota yang terlibat langsung dipecat.
"Saya harapkan orang yang melakukan itu pecat sajalah nanti," tegas Jenderal Dudung saat dikonfirmasi wartawan di Mabes AD, Jakarta, Rabu (7/9).
Jenderal Dudung membenarkan adanya keterlibatan personel Brigif 20 dalam jual beli senjata.
"Itu memang ada beberapa oknum, walaupun memang ada dilatarbelakangi memang ada rencana pembelian senjata oleh pihak KKB, sehingga dipancinglah oleh anggota, kemudian dari prosesnya itu, ditangkaplah mereka itu," bebernya.
Dia juga mengingatkan kepada jajaran Angkatan Darat (AD) terutama Puspom untuk memproses tuntas anggota TNI yang terlibat.
"Proses dengan tuntas dan tegas, dan saya harapkan orang yang melakukan itu, pecat saja nanti itu, karena itu tidak boleh seperti itu, hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu ya," kata Jenderal Dudung.
(mdk/ray)