Panglima TNI Ungkap Fakta Baru: Kasus Mayor Paspampres & Kowad Diduga Bukan Perkosaan
"Sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," tegas Andika.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres dan prajurit Kowad. Hasil serangkaian pemeriksaan yang dilakukan menunjukkan peristiwa yang disebut-sebut terjadi di Bali itu tidak menunjukkan adanya pemerkosaan.
"Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan, tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan, ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan," kata Jenderal Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).
-
Kapan Paspampres dibentuk? Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Mengapa Paspampres dibentuk? Sesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Apa tugas utama Paspampres? Tugas Paspampres yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung, jarak dekat, setiap saat, dan di manapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
Andika mengatakan, sejak kasus dugaan pemerkosaan Mayor Paspampres itu mencuat ke publik, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Dugaan awal, sesuai laporan, dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Kita periksa Mayor BFH dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," ujarnya.
Pemeriksaan terus berkembang. Sampai akhirnya, mengarah pada tidak adanya pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Justru, keduanya terindikasi sebagai sama-sama pelaku.
"Sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," jelas dia.
Andika menyampaikan, saat ini kedua oknum tersebut sudah dilakukan penahanan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan temuan fakta baru ini, pasal yang disangkakan juga berubah," katanya.
Menurutnya, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.
Sebelumnya, prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali, telah menjadi korban dugaan kekerasan seksual pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Disebut pula, pelaku seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, untuk kondisi korban atau Kowad dari Kostrad di Bali saat ini masih dalam pemeriksaan tim dokter.
"Untuk korban saat ini dalam pemeriksaan di Kodam lV Hasanudin," kata Kisdiyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (3/12).
Baca juga:
Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad Terlibat Asusila Ditahan dan Terancam Dipecat
Potret Paspampres Siapkan Pengamanan VVIP Jelang Pernikahan Kaesang Anak Jokowi
Kasad Dudung Bicara Hukuman yang Akan Jerat Anggota Paspampres Pemerkosa Kowad
VIDEO: Perkosa TNI Wanita, Paspampres BF Terancam 12 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI
Perwira Paspampres Pemerkosa Anggota Kowad akan Jalani Pengadilan Militer